Tuesday, December 10, 2019

FLPP Rp 2 T untuk 20.000 Rumah Subsidi

Ada Tambahan FLPP Rp 2 T, 20.000 Rumah Subsidi Segera Akad

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk segera mendapat persetujuan tambahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak Rp 2 triliun dari pemerintah. Dengan persetujuan itu, BTN bisa segera menyalurkan kredit ke sebanyak 20 ribu unit rumah pada akhir tahun ini.

Direktur Finance, Planning, and Treasury Nixon LP Napitupulu mengatakan, BTN dalam waktu dekat akan mendapat persetujuan tambahan FLPP tersebut.

"Kuota FLPP yang sekarang sudah habis nih, karena sudah ada perintah Presiden, Surat Kementerian Keuangan, PUPR sedikit lagi. Harusnya hari-hari ini atau Senin mungkin keluar berlaku Desember," katanya saat berkunjung ke Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).

"Kita menyiapkan juga ketentuan, supaya begitu surat done jalan, kita tanda tangan, nggak tahu hari ini atau Senin tanda tangan langsung seluruh cabang BTN siap menyalurkan tambahan kurang lebih Rp 2 triliun," ujarnya.

Dia menjelaskan, FLPP sementara akan menggunakan dana talangan BTN sebesar Rp 1,5 triliun dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebesar Rp 500 miliar . Dana talangan ini akan diganti melalui tambahan FLPP Rp 2 triliun di tahun depan.

"Justru talangan tambahan kuota, FLPP sudah habis nih, sementara asosiasi minta terus, Pak Jokowi memutuskan 'iya' ditambah. Kurang lebih bahasa konversi 20 ribu unit lah," ungkapnya.

Tambahnya, begitu persetujuan tambahan resmi keluar maka 20 ribu unit rumah siap akad.

"Itu slot udah nunggu, malah nunggu akad, begitu kita kasih surat hari ini jesss akad jalan. Harusnya hari ini kita tanda tangan," tutupnya.


Sumber :
https://finance.detik.com/properti/d-4803221/ada-tambahan-flpp-rp-2-t-20000-rumah-subsidi-segera-akad

Kiat-kiat Milenial Beli Rumah

Milenial Wajib Baca! Ini Kiat-kiat Beli Rumah

Kaum milenial sering diidentikkan dengan generasi yang sulit untuk membeli rumah. Sebab, selain identik dengan generasi konsumtif, kenaikan upah yang diterima oleh generasi ini juga terbilang rendah.

Namun, tak ada hal yang tidak mungkin. Meski banyak yang beranggapan bahwa milenial tak bisa membeli rumah, tapi persepsi itu bisa ditumpas dengan kiat-kiat berikut ini.


Tetapkan Prioritas

Generasi milenial kini berada di kisaran usia 24-38 tahun. Di usia tersebut, manusia telah memasuki usia produktif untuk bekerja dan menghasilkan uang. Pesan untuk generasi milenial yang baru saja merintis karier adalah tetapkan prioritas.

Berikan porsi lebih untuk kebutuhan-kebutuhan mendasar, termasuk rumah. Jika ingin membeli rumah dalam waktu yang tak terlalu lama, usahakan jangan membeli barang-barang berharga lainnya yang bernilai tinggi seperti mobil. Sebab, hal itu akan memberatkan pengeluaran tiap bulan karena gaji akan habis hanya untuk membayar cicilan.


Mulai Berinvestasi

Pada masa sekarang ini, pola pikir menabung harus segera dialihkan menjadi investasi. Para milenial bisa memanfaatkan berbagai platform investasi yang banyak beredar, seperti reksadana, fintech peer to peer landing, hingga investasi emas.

Namun sebelumnya, pastikan platform yang Anda pilih merupakan platform yang sudah tersertifikasi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan memanfaatkan platform-platform tersebut untuk berinvestasi, maka uang yang Anda punya tidak akan berkurang karena bunga bank justru akan bertambah. Uang dari hasil investasi itu nantinya bisa digunakan untuk modal membeli rumah.


Manfaatkan KPR

Dengan memanfaatkan kredit pemilikan rumah (KPR) maka impian untuk membeli rumah baru akan semakin mudah tercapai. Pilih KPR sesuai dengan budget Anda. Selain itu, Anda juga bisa memanfaatkan promo-promo menarik yang biasanya ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan properti.

Salah satu program menarik yang sayang untuk dilewatkan adalahprogram 'KPR Fiesta 2019' dari Sinar Mas Land. Ada 2 periode program yang bisa Anda manfaatkan untuk mendapatkan subsidi bunga KPR 2-2,5%.

Untuk periode 15 November-14 Desember 2019, Anda bisa mendapatkan subsidi bunga 2,5% dari developer, untuk pembelian rumah, apartemen, ruko, dan kavling. Dan untuk periode 15 Desember-31 Desember 2019, Anda bisa mendapatkan subsidi bunga 2% dari developer, untuk pembelian rumah, apartemen, ruko, dan kavling.


Sumber :
https://finance.detik.com/properti/d-4802576/milenial-wajib-baca-ini-kiat-kiat-beli-rumah

Masyarakat yang Dapat Rumah Murah

Ini Masyarakat yang Wajib Dapat Rumah Murah

Ketersediaan rumah di Indonesia masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Semakin tingginya harga hunian semakin berat masyarakat untuk memiliki rumah, terlebih bagi mereka kalangan menengah ke bawah.

Menurut Ketua Umum The HUD (Housing Urban Development) Institute, yang juga mantan Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Zulfi Syarif Koto tersedianya hunian merupakan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 28, Pasal 33, visi Presiden 2019 - 2024 dan Peraturan Perundang undangan khususnya dari aspek penyediaan hunian yang layak sehat dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, yang masih sangat banyak dibutuhkan.

Menurutnya bagi masyarakat berpendapatan menengah-atas harusnya disediakan dalam bentuk perumahan komersil. Untuk perumahan kelompok sasaran ini belum ada aturan khusus
yang mengaturnya.

Sementara untuk masyarakat berpendapatan rendah (MBR) yang bekerja pada sektor formal (MBR formal) seharusnya disediakan rumah umum bersubsidi negara.

"Penerima manfaat perumahan yang masuk di kelompok sasaran ini dibuktikan dengan struk gaji seperti anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri dan masyarakat umum anggota BPJS-TK dan atau nasabah BP TAPERA, sesuai ketentuan UU No 1 tahun 2011 dan UU No. 20 tahun 2011," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2019).

Sementara untuk masyarakat dalam grup MBR non formal diberikan dalam bentuk rumah umum dibiayai penuh oleh negara. Penerima manfaat perumahan yang masuk dalam pokok sasaran ini tidak memiliki struk gaji, tidak pula sebagai penerima jaminan sosial BPJSTK dan bukan pula nasabah BP TAPERA, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU No. 1 Tahun 2011 dan UU No. 20 Tahun 2011.

Selain itu ada juga kelompok MPS (Masyarakat Pra Sejahtera). Sesuai ketentuan UU No 52 Tahun 2009 dan untuk kelompok fakir miskin disediakan sesuai ketentuan UU No 13 Tahun 2011.

"Kelima target group itu mempunyai sistem pendataan, sistem penyediaan, sistem pembiayaan dan sistem pengelolaan masing-masing yang khas yang dibangun dengan maksud agar rumah yang dibangun terjangkau (affordable) dan tepat sasaran. Namun demikian semua penanggungjawab sistem tersebut menyatakan bahwa sistem yang dibangun tetap dalam kerangka Sistem Kesejahteraan Nasional yang berlandaskan konstitusi NKRI," ujarnya.

Untuk semua kalangan selain menengah ke atas itu, menurut Zulfi negara wajib Hadir dengan bantuan, kemudahan ataupun insentif. Sedangkan untuk target grup menengah ke atas, negara
juga harus hadir dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan perlindungan bagi konsumen.

"Dalam hal regulasi bisa saja nanti ke depan didukung oleh terbitnya UU properti," tutupnya.


Sumber :
https://finance.detik.com/properti/d-4799940/ini-masyarakat-yang-wajib-dapat-rumah-murah?_ga=2.163762687.1517035879.1575969534-1549130391.1509338617