Tuesday, July 31, 2018

Data dan Server

Ada 3 hukum yang mesti kawan-kawan ingat dan catat.


Hukum #1: 
"Rezeki datanya dari Allah, bukan dari Pembeli..."

Hukum #2:
"Yang menggerakan hati orang lain beli ke kita adalah Allah, bukan Penjual..."

Hukum #3:
"Cara terbaik melariskan jualan kita adalah Tembak Servernya Langsung, yakni Allah..."

Repost from Dewa Eka Prayoga


Konsultasi perumahan syariah silahkan kirim WA ke +62 838-1515-9724

Sunday, July 29, 2018

Harga Rumah Naik Tahun 2018

BI Prediksi Harga Rumah Semua Tipe Naik Tahun Ini


Bank Indonesia (BI) memprediksi kenaikan harga rumah yang terjadi pada kuartal IV-2017 lalu akan terus berlanjut pada kuartal I tahun 2018. Kenaikan harga rumah tahun ini diperkirakan sebesar 0,72 persen dan akan terjadi pada semua tipe. Terutama rumah tipe kecil dengan kenaikan 1,22 persen.

"Berdasarkan wilayah, kenaikan harga rumah tertinggi terjadi di Bandar Lampung dengan angka 4,76 persen," tulis BI dalam Survei Harga Properti Residensial. Sementara secara tahunan, harga properti residensial tahun ini diperkirakan mengalami perlambatan pertumbuhan dibanding tahun 2017.

Pada triwulan I-2018 harga properti residensial diperkirakan lebih rendah dari kuartal I-2017 yang sebesar 3,50 persen. Tahun ini hanya 2,98 persen. "Bandar Lampung akan mengalami kenaikan harga rumah tertinggi secara tahunan, sebesar 9,60 persen," kata BI.

Berdasarkan luasan bangunan, kenaikan harga rumah secara tahunan tersebut diperkirakan terjadi pada semua tipe rumah.

Survei BI dilakukan terhadap pengembang perumahan di 14 kota yaitu Jabodebek, Banten, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Manado, Makassar, Denpasar, Pontianak, Banjarmasin, Bandar Lampung, Palembang, Padang, dan Medan. 

Konsultasi perumahan syariah silahkan kirim WA ke +62 838-1515-9724


Sumber :
https://properti.kompas.com/read/2018/02/16/120000621/bi-prediksi-harga-rumah-semua-tipe-naik-tahun-ini.

Tuesday, July 24, 2018

Biaya Tambahan Jual Beli Rumah

10 BIAYA TAMBAHAN JUAL BELI RUMAH PADA UMUMNYA


1. PPh
Dibebankan kepada penjual, sudah ditentukan 2,5%, dari harga jual.

2. BPHTB
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak jual–beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran BPHTB agak berbeda, yakni 5% dari harga beli dikurangi NJOPTKP/NPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Besaran NJOPTKP berbeda–beda, tergantung dari wilayahnya.

Contoh, jika Anda membeli rumah seharga Rp 500.000.000 dengan NJOPTKP/NPTKP senilai Rp 60.000.000, maka biaya BPHTB yang dikeluarkan pembeli adalah Rp 22.000.000 (5% x [Rp 500.000.000 – Rp 60.000.000]).

3. PPN
Pajak Pertambahan Nilai dibebankan kepada pembeli, senilai 10% dari harga transaksi. Properti yang kena PPN nilainya di atas Rp 36 juta.

4. PPnBM
PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) dibebankan kepada pembeli properti yang tergolong barang mewah. Untuk saat ini, properti yang tergolong PPnBM adalah bila luas bangunannya di atas 150 m2. Besarannya adalah 20% dari harga jual. Perlu diketahui, PPnBM tidak berlaku untuk jual-beli rumah/tanah antar perorangan, PPnBM hanya berlaku jika pihak pembeli membeli properti langsung dari developer.

5. Biaya Cek Sertifikat
Tujuannya untuk mengetahui bahwa properti Anda tidak berada di atas lahan sengketa. Dilakukan di kantor BPN, sarat pengajuannya adalah sertifikat asli dan kondisi rumah yang dibeli tidak dalam sengketa (catatan blokir, sertifikat ganda, dan sebagainya).

Nilai biaya yang dibebankan, tergantung dari wilayahnya. Umumnya Rp 50.000 sampai Rp 300.000.

6. Biaya AJB
Sebelum mengurus AJB (Akta Jual Beli), ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi. Seperti pemeriksaan sertifikat, pembayaran PBB, melunasi PPh, BPHTB dan syarat lainnya dengan besaran yang juga tak bisa ditentukan. Biasanya adalah 0,5%-1% dari harga jual. Biaya AJB ditanggung oleh pembeli, tapi bisa juga melalui kesepakatan antar penjual dan pembeli supaya biaya tersebut ditanggung bersama.

Menurut PP No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat1 :
AJB dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
bukan notaris ataupun BPN.

7. BBN
BBN (Biaya Balik Nama) diurus oleh PPAT setempat bersamaan dengan AJB.

Proses balik nama bisa dilaksanakan bila pembeli dan penjual telah melunasi PPh, BPHTB, PBB, serta syarat lainnya.

Balik nama paling cepat 2 minggu dan paling lama 3 bulan, karena kantor PPAT mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif. Besar biayanya adalah (1/1000 x NJOP) + Rp 50.000. Besar NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) berbeda-beda tergantung dari lokasi rumah tersebut.

8. PNBP
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) biasanya dibayarkan sekaligus saat pengajuan BBN dengan anggaran (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di BPN telah mengatur hal ini.

9. Biaya Notaris
Ada beberapa hal terkait jual–beli rumah yang perlu melibatkan notaris, di antaranya adalah:

Biaya
- Cek sertifikat, Rp 100.000
- SK, Rp 1.000.000
- Validasi pajak Rp 200.000
- AJB, Rp 2.400.000
- BBN, Rp 750.000
- SKHMT (Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan), bila kredit Rp 250.000
- APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan), bila kredit Rp 1.200.000

Jika ditotal, semua biaya untuk notaris sekitar Rp 5.000.000. Tergantung notaris yang ditunjuk, bisa lebih mahal dari itu, atau bahkan lebih murah.

10. Biaya Asuransi
Untuk memberi rasa aman kepada pembeli, bila terjadi bencana pada rumah tersebut. Misalnya kebakaran dan lain sebagainya. Meski besar biaya preminya tak bisa ditentukan, namun secara umum, polis standar kebakaran sekitar 0,5% dari nilai total aset.

Contoh, premi untuk rumah seharga Rp 500.000.000 adalah Rp 250.000 (Rp 500.000.000 x 0,5%).

Tambahan:
Jenis–jenis biaya dan pajak di atas, dibebankan bila Anda membeli rumah secara tunai.


Konsultasi perumahan syariah silahkan kirim WA ke +62 838-1515-9724

Sunday, July 15, 2018

Utang Rp250 Juta setara Rp 2 Miliar

Utang Rp250 Juta ke Bank, Rumah Seharga Rp 2 Miliar Melayang Disita PN Jakarta Timur


Rumah seniai Rp2 miliar di Jalan Masjid RT 005/001 No. 2, Kelurahan Gedong, Pasar Rebo Jakarta Timur, dikosongkan karena pemiliknya tak mampu membayar hutang bank, Rabu (28/3).

Berawal meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada pihak bank, membuat sebuah rumah seharga Rp 2 Miliar berujung pengosongan paksa.

Hal itulah yang dialami oleh Melawaty, salah satu warga Jalan Masjid RT 005/001 No. 2, Kelurahan Gedong, Pasar Rebo Jakarta Timur.

Rumah miliknya dengan luas bangunan 200 meter persegi yang ditaksir seharga miliaran tersebut harus dilakukan pengosongan.

Bahkan upaya pengosongan tersebut juga diwarnai isak tangis oleh pemilik rumah.

Melawaty mengungkapkan bahwa awal mula dirinya berurusan dengan pihak bank ketika ia butuh dana untuk kuliah di Amsterdam sebanyak Rp 250 juta. Ia pun akhirnya terpaksa meminjam uang.

Namun seiringnya waktu justru upaya meminjam uang tersebut berujung pada pengosongan rumahnya saat ini.

Pengosongan dilakukan karena pihaknya dianggap tidak mampu membayar hutang tersebut, padahal ia sudah membayar hutang.

"Maret 2013 saya dan keluarga mengadaikan rumah ke bank BPR yang ada di Depok, tapi ketika saya telat beberapa hari sudah mendapat surat peringatan, namun di tahun pertama saya sudah kena peringatan lelang pertama, seharusnya 2016 itu selesai karena telah cicilan saya baru 24 bulan," kata Melawaty, Rabu (28/3/2018).

Namun pada bulan Maret 2016 ia justru mendapatkan informasi jika rumahnya telah dilelang, ketika itu datang atas nama pak Wasis yang mengaku jika rumah tersebut sudah milik dia.

Dikatakan Melawaty bahwa dirinya sebenarnya sudah mengadukan hal ini ke OJK, bahkan dirinya juga sudah melakukan musyawarah terhadap bank tersebut agar rumahnya tidak dilelang namun hal itu tidak ada tanggapan, bahkan pihak bank meminta dirinya untuk membayar lagi sekitar Rp600 juta padahal hutangnya tinggal satu tahun lagi.

"Beberapa bulan lalu dirinya mendapat surat peringat kembali dari pengadilan untuk mengosongkan rumah ini, saya minta tolong saya fight walau sampai sekarang belum selesai tapi justru terjadi pengosongan seperti ini," katanya.

Saat meminjam uang sebesar Rp 250 juta dirinya harus membayar uang cicilan senilai Rp 11 juta per bulannya mulai April 2013 sampai 2015.

Melawaty mengaku tak mempunyai cukup uang untuk melakukan gugatan namun pihaknya akan berusaha untuk melakukan gugatan atas kejadian ini.

Ia menilai bahwa dirinya bukan tidak sanggup membayar cicilan tersebut.

"Disini saya bukan tidak sanggup bayar, hitung saja Rp 11 juta kali 24 bulan dan itu sudah lebih dari hutang saya. Saya juga sudah bilang ke bank saya akan bayar full satu tahun ke depan tapi bank tersebut tidak mau, bank maunya senilai Rp 600 juta lebih jika ingin dibayarkan, alasanya ada denda-denda perharinya," katanya.

Konsultasi perumahan syariah silahkan kirim WA ke +62 838-1515-9724


Sumber :
http://belitung.tribunnews.com/2018/03/28/utang-rp250-juta-ke-bank-rumah-seharga-rp-2-miliar-melayang-disita-pn-jakarta-timur.

Wednesday, July 4, 2018

Keuntungan Investasi Rumah


Orang tua jaman dulu yang bijak sering memberi nasihat dan sering mengatakan investasi properti lebih baik dari investasi di sektor keuangan. Lalu bagaimana investasi rumah untuk kondisi saat ini? Apakah masih relevan?

Berikut adalah 8 keuntungan investasi rumah:
  1. Added Value, nilai tambah akan semakin  tinggi, jika bangunan berada di lokasi strategis dengan akses dan fasilitas yang baik, serta dibuat dengan arsitektur yang indah.
  2. Income Appreciation, uang sewa dan kenaikan harga sewa, karena sifat kelangkaan tanah dan properti akan terus terjadi sepanjang perekonomian di sebuah negara terus tumbuh.
  3. Capital Appreciation, jumlah manusia setiap saat terus bertambah, sementara jumlah tanah tidak dapat bertambah, sehingga harga tanah terus merangkak naik dari waktu ke waktu.
  4. Long Term Investment, bisnis properti memiliki horison (jangka waktu) investasi rata-rata 3 – 5 tahun, jadi setelah 3 – 5 tahun perkembangan nilainya sudah cukup berarti untuk menghasilkan capital gain (selisih harga beli dan harga jual).
  5. High Leverage Investment, misalnya kita berinvestasi properti dengan uang muka sebesar Rp100 juta maka kita bisa memiliki investasi properti sebesar Rp500 juta
  6. Hedge of Inflation, nilai investasi tidak akan turun seperti nilai mata uang yang tergerus inflasi, bahkan nilai investasi itu terus meningkat seiring waktu.
  7. Good Collateral, properti merupakan agunan atau jaminan yang paling solid. 
  8. Pride of Ownership, zaman dahulu, tuan tanah diasosiasikan sebagai orang kaya, karena properti juga dapat menghasilkan income dari sewa.


Sumber :
https://www.rumah.com/berita-properti/2014/1/6551/8-kelebihan-investasi-properti
Sumber foto :
Realtor.com