Sunday, March 23, 2025

Pinjam Rp 49 Juta ke Koperasi, Seorang Warga Sidoarjo Harus Mengembalikan Setengah Miliar Rupiah

Minggu, 23 Mar 2025 21:11 WIB

Inisial WS (67 tahun), warga Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, harus berjuang untuk mempertahankan rumahnya agar tidak dilelang. Rumah yang dibelinya dengan susah payah selama menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terancam dilelang oleh Koperasi PAS, yang beralamat di Jalan Raya Rungkut Kidul Industri, Kota Surabaya.

Dari surat yang diterimanya dari Koperasi PAS, lelang terhadap rumahnya dijadwalkan pada pertengahan April 2025. Lelang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo. Jika lelang mau dibatalkan, WS harus membayar ke Koperasi PAS sebesar Rp 537.304.315. 

Dengan uang sebesar itu, sulit bagi WS untuk mendapatkannya. Apalagi, setelah memasuki pensiun sebagai PNS pada tahun 2014 lalu, WS tidak punya penghasilan tetap. Terlebih, kondisinya sedang sakit-sakitan.

Semua itu berawal ketika WS meminjam uang ke Koperasi PAS pada tahun 2019. Menurut WS, nilai pokok pinjaman sebesar Rp 49.000.000. Sebagai jaminan ke Koperasi, dia mengagunkan Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah yang ditempatinya seluas 96 m2 (meter persegi) beralamat di Desa Masangan Kulon. Uang pinjaman tersebut digunakan untuk modal usaha dagang.

WS mulai mengangsur ke Koperasi PAS pada 8 November 2019 dan rencana selesai angsuran pada 8 Oktober 2023. Nilai angsurannya perbulan Rp 2.245.833 x 48 bulan.

Dari angsuran pertama sampai ke-7 dilakukan tanpa hambatan. Memasuki angsuran ke-8, musibah pun datang. Dunia termasuk Indonesia dilanda pandemi covid-19. Pandemi tidak hanya berimbas pada kesehatan, sektor bisnis juga terdampak.

Kebijakan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengurangi penyebaran covid-19 berdampak siginifikan terhadap usaha dagang WS. Akhirnya, WS menutup usahanya secara permanen. Ditambah, kondisi kesehatannya menurun (sakit-sakitan) sejak Maret 2020 yang diharuskan istirahat total.

Karena tidak ada pendapatan ekonomi saat covid-19, WS telat mengangsur ke Koperasi PAS. Untuk mengurangi beban bunga dan denda, WS mengajukan dispensasi penundaan pembayaran angsuran ke-8 sampai 48 ke Koperasi PAS, sampai kondisi kesehatannya pulih dan bisa kembali beraktivitas sebagaimana sedia kala. Namun, permohonannya ditolak oleh pihak Koperasi PAS. 

Selesai pandemi covid-19, kondisi kesehatan WS belum pulih secara normal. Ditambah pada awal tahun 2023, dia operasi mata kanan dan kirinya. Kemudian pada Maret 2024, WS kena stroke, dan sampai sekarang masih proses pemulihan.

Karena faktor itulah, WS belum bisa membayar angsuran. Di satu sisi, beban bunga dan denda dari pinjamannya ke Koperasi PAS terus berjalan. Hingga pada 24 September 2024, WS menerima Surat Pemberitahuan ke-1 dari Koperasi PAS tentang pembayaran tertunggak dari angsuran ke-8 (8 Juni 2020) sampai angsuran ke-48 (Oktober 2023) beserta bunga dan denda, dengan total angsuran yang harus dibayar Rp 92.079.153 dan denda Rp 445.225.162, sehingga total yang harus dibayar Rp 537.304.315.

Karena tidak bisa membayar sejumlah itu,  pada 8 Oktober 2024, WS kembali menerima surat dari Koperasi PAS tentang jaminan (agunan) akan dilelang melalui PT Balai Lelang Tunjungan. 

Supaya tidak dilakukan lelang terhadap SHM rumahnya yang diagunkan ke Koperasi PAS, WS melakukan negoisasi dengan pihak Koperasi PAS. Dari negoisasi itu, WS membayar Rp 35.000.000 pada 10 Oktober 2024 dan diterima pihak Koperasi PAS.

Uang Rp 35 juta itu tertulis keterangan di kuitansi pembayaran untuk pelunasan sebagian pinjaman WS, dengan total pelunasan Rp 105.600.000. Sisa pelunasan sebelum tanggal 15 Desember 2024.

Menurut WS, pada 14 Desember 2024, dia bertikad baik lagi untuk membayar Rp. 3.000.000 kepada Koperasi PAS. Tapi pembayaran itu ditolak oleh pihak Koperasi PAS.

Selang 4 bulan kemudian atau Selasa, 12 Maret 2025, rumah WS dipasang papan pengumuman lelang ekskusi Hak Tanggungan, dilelang pada 16 April 2025. Limit Rp 438.600.000.

"Saya bingung. Akad pinjam di Koperasi PAS Cabang Rungkut, tapi kenapa pada saat diajukan lelang, Koperasi PAS menggunakan alamat Jalan Balongsari, Surabaya. Saya juga beritikad baik untuk diberi waktu melunasi. Cuma tidak diberi kesempatan dan Koperasi PAS sewenang-wenang," ungkap WS.

WS berharap, ada solusi terbaik dari pihak Koperasi PAS. Kejadian yang sedang menimpa dirinya menjadi pelajaran supaya berhati-hati melakukan akad simpan pinjam ke Koperasi.


Sumber :

https://lintasperkoro.com/baca-8866-pinjam-rp-49-juta-ke-koperasi-seorang-warga-sidoarjo-harus-mengembalikan-setengah-miliar-rupiah

Wednesday, September 25, 2024

5 Tipe Orang yang Disarankan Gak Usah Beli Rumah

Memiliki rumah adalah impian banyak orang. Namun, tidak semua orang mampu menghadapi berbagai biaya yang muncul setelah pembelian rumah. Dalam beberapa kasus, menyewa atau mengontrak hunian mungkin menjadi pilihan yang lebih bijak untuk saat ini.

Memang, memiliki rumah dapat memenuhi salah satu kebutuhan pokok, yaitu "papan." Namun, bukan berarti ini satu-satunya cara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak. Faktanya, ada lima jenis orang yang disarankan untuk menyewa hunian daripada membelinya. Apakah Anda termasuk salah satunya?

Sebelum menjawab pertanyaan ini, mari kita lihat lebih dalam siapa saja yang sebaiknya memilih untuk menyewa daripada membeli rumah.


Tabungan minim & beban utang tinggi

Orang dengan kondisi ini mungkin saja bisa membeli rumah melalui kredit, tetapi langkah ini dapat menambah beban finansial yang mereka tanggung. Akibatnya, mereka bisa kesulitan memenuhi kebutuhan pokok lainnya dan justru menambah tumpukan utang.

Beban finansial yang tinggi dapat menjauhkan mereka dari kebebasan finansial. Bahkan, ada risiko bahwa generasi berikutnya, seperti anak-anak mereka, akan terjebak dalam kondisi serupa, menjadi bagian dari generasi sandwich di masa depan.


Nyaman dengan pengeluaran tetap

Memiliki rumah sering kali diikuti oleh berbagai pengeluaran tidak terduga dan tidak tetap. Misalnya, tagihan listrik dan air yang berubah-ubah, biaya perbaikan kecil di rumah, hingga kebutuhan pokok lainnya yang berkaitan dengan pemeliharaan rumah.

Sebaliknya, jika Anda menyewa, pengeluaran yang tidak tetap tersebut bisa dikurangi. Biaya utama yang perlu Anda keluarkan hanyalah uang sewa, tagihan internet, atau jasa lain yang berkaitan dengan hunian sewaan. Biaya-biaya ini cenderung tetap dan tidak fluktuatif, sehingga lebih mudah diatur.


Gak punya dana darurat

Seperti dijelaskan di poin sebelumnya, kebutuhan mendesak terkait kepemilikan rumah tentu bersifat nyata. Dalam sebulan bisa saja muncul kerusakan-kerusakan minor yang menuntut Anda untuk mengeluarkan uang terkait reparasi.

Pengeluaran seperti ini tentu harus ditalangi dengan tabungan dana darurat yang dipersiapkan jauh-jauh hari. Karena jika Anda tidak memilikinya, Anda akan berutang untuk kebutuhan ini.

Ketimbang memupuk utang karena biaya-biaya seputar rumah, maka menyewa mungkin menjadi solusinya.


Suka tinggal di kota besar

Harga rumah atau apartemen di tengah kota tentu sangat mahal, lain halnya dengan hunian-hunian yang ada di pinggiran kota.

Ketimbang memaksakan diri lebih baik hidup dengan menyewa hunian saja ketimbang membeli. Anda juga bisa menghemat biaya transportasi dengan tinggal di tengah kota.


Merasa harus punya rumah karena insecure

Mungkin saja, Anda merasa tidak nyaman dengan diri sendiri lantaran banyak sekali rekan-rekan Anda yang seumuran sudah memiliki rumah. Anda merasa terlambat, tidak sukses, dan lain sebagainya.

Membeli rumah bukan perkara cepat atau menunda, karena hal yang satu ini membutuhkan perhitungan finansial yang cukup baik dan harus didasari oleh faktor kebutuhan.

Ada banyak alasan mengapa seseorang tidak lantas membeli rumah saat ini. Bisa jadi karena kebutuhan atau juga karena faktor finansial.

Jika Anda adalah salah satu orang dengan kategori ini, maka sewalah rumah dan mulailah lakukan pemetaan atas kebutuhan-kebutuhan Anda di masa depan dengan pikiran yang tenang.


Sumber :

https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20240906045456-72-569598/5-tipe-orang-yang-disarankan-gak-usah-beli-rumah

Friday, July 26, 2024

Hutang Rp 25 Juta ke KSP Central Artha Graha, Telat Cicil, Rumah Yayuk Senilai Rp 300 Jutaan Diambil

Jumat, 26 Jul 2024 08:50 WIB

Kejamnya riba dialami oleh Sisno dan Yayuk Sugiarti. Hanya karena pinjaman Rp 25 juta ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Central Artha Graha, kini rumahnya di Dusun Jatirowo RT 5 RW, Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, senilai Rp 300 jutaan diambil alih oleh orang.

Sekeliling rumah Yayuk ditutupi oleh pihak Antoni dengan anyaman bambu atau gedeg (bahasa Jawa) pada Selasa siang, 23 Juli 2024. Antoni disebut sebagai pihak pemenang lelang atas sertifikat rumah milik Yayuk. 

Penutupan rumah Yayuk dilakukan oleh orang suruhan Antoni dengan disaksikan oleh Anggota Polsek Dawarblandong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dawarblandong, Aiptu Agus Shodikin.

Tidak ada ketegangan saat penyekatan sekeliling rumah Yayuk dengan anyaman bambu. Seusai menyekat rumah Yayuk dengan anyaman bambu, orang suruhan Antoni lalu beranjak. Sebelum pergi, mereka sempat menulis di tembok rumah Yayuk dengan kalimat "Rumah Dalam Sengketa".

Akibat penyekatan akses rumahnya itu, aktivitas Yayuk di rumahnya terbatas. Bahkan, dia tidak bisa berjualan di tokonya lagi karena tertutup anyaman bambu.

"Ini sandang pangan saya. Sekarang ditutup, gak bisa jualan," kata Yayuk, yang biasanya membuka toko kelontong 'Fortuna Jaya' di rumahnya.

Penyekatan rumah Yayuk oleh pihak Antoni disebabkan pinjaman Sisno, suami Yayuk, ke KSP Central Artha Graha Cabang Mojokerto, yang beralamat di Perumahan Surodinawan Grandsite Blok A-12, Kota Mojokerto. Nilai pinjaman sebesar Rp 25 juta dengan agunan sertifikat rumah yang ditempati Yayuk dan Sisno sekarang ini. Nomor kontraknya 52038/PA/CAG/III/2021 atas nama Sisno.

Yayuk berkisah, dari pinjaman itu, dia mencicil tiap bulan sebesar Rp 1.496.000 dalam tempo selama 24 bulan atau 2 tahun terhitung sejak Maret 2021 dan berakhir pada Maret 2023. Cicilan yang dilakukan sudah 17 kali. Setelah itu, Sisno dan Yayuk mengalami kesulitan ekonomi sehingga telat bayar cicilan.

"Cicilan saya di KSP Central Artha Graha tersisa Rp 17 juta. Karena telat bayar, dapat surat peringatan. Kemudian saya ke pihak koperasinya mau melunasinya di bulan Maret 2023. Mampu saya Rp 20 juta dari sisa pinjaman Rp.17 juta ditambah denda Rp 3 juta. Tapi, KSP Central Artha Graha minta naik terus sampai ratusan juta rupiah. Jadi saya tidak mampu," jelasnya.

Karena tidak ada kata sepakat antara Yayuk dengan pihak Koperasi, maka pada Selasa (13/7/2024), Yayuk dikagetkan dengan kehadiran sejumlah orang yang menguasai rumahnya. Mereka membawa gedeg kemudian menyekat rumahnya. Yayuk hendak melawan, tapi apa daya, jumlah mereka banyak.

"Koperasi saat eksekusi tidak ada surat pemberitahuan apapun. Dikawal Polsek Dawarblandong 3 orang. Kanit Polsek Dawarblandong, Agus. Yang 2 orang saya tidak tahu namanya. Dari Kejaksaan tidak ada. Dari Satpol PP tidak ada. Dari Koperasi tidak ada. Yang ada Pak Antoni, yang membeli rumah ini dari Koperasi," kata Yayuk.

"Proses lelang, saya tidak tahu dan suami saya tidak diberi tahu sama sekali. Diberi surat peringatan tapi tidak pernah dipanggil. Surat peringatan ada, tapi saya tidak pernah didatangi orang untuk dilelang. Saya mau bertanggungjawab dengan hutang saya sebesar Rp 20 juta," ungkap Yayuk.

Dipihak Koperasi Central Artha Graha, Agus Muliono selaku pimpinan KSP Central Artha Graha kepada Media Lintasperkoro.com menegaskan jika seluruh proses telah dilaluinya sebelum dilakukan ekskusi objek jaminan.

"Semuanya sudah sesuai prosedur. Lelang secara resmi/legal melalui KPKNL Sidoarjo. Mengenai pemberitahuan, bisa ditanyakan pihak desa saja. Karena surat pemberitahuan lelang kami tembuskan ke lingkungan/pihak desa," kata Agus. 

Dari salinan dokumen yang diterima oleh Media Lintasperkoro.com, bahwa pihak KSP Central Artha Graha telah memberi surat peringatan kepada Sisno. Surat peringatan terakhir atau ketiga tertanggal 2 Agustus 2023 nomor 0528 /CAG/SP/IX/2023.

Dalam surat tersebut, isinya tentang peringatan agar Sisno segera menyelesaikan pembayaran angsuran yang belum dibayarkan per bulan Agustus 2023. Rinciannya :

Pokok tunggakan : Rp 17.708.100

Bunga tunggakan : Rp 7.650.000

Sanksi keterlambatan per tanggal 2 Agustus 2023 : Rp 53.492.900

Total : Rp 78.851.000.

“Mengharapkan kehadiran Suadara di kantor kami paling lambat Jumat, 9 Agustus 2023 jam 10.00 WIB, menemui Kepala Bagian untuk menyelesaikan tunggakan angsuran pinjaman tersebut. Kami mengharapkan itikad baik dari saudara untuk menyelesaikan masalah tersebut di atas,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Agus Muliono, selaku Pimpinan KSP Central Artha Graha.

Peringatan 1 sampai 3 diabaikan oleh Sisno, surat berikutnya yang ditujukan ke Sisno tertanggal 7 Agustus 2023. Surat dengan nomor 0536/CAG/IX/2023 tersebut berisi tentang pemberitahuan proses pra lelang jaminan dan kesempatan untuk penyelesaian seluruh kewajiban. Proses pra  lelang tersebut antara lain persiapan kelengkapan berkas pra lelang, pengajuan permohonan penetapan tanggal lelang/proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Sidoarjo, dan pengumunan di media cetak sekaligus pemasangan papan iklan di agunan.

“Kami mengharapkan penyelesaian kewajiban tersebut kepada KSP Centra Artha Graha tempat saudara melakukan perjanjian kreditnya, dalam tenggang waktu sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023 sejak diterimanya surat pemberitahuan ini. Apabila batas waktu tersebut saudara tidak menyelesaikan kewajiban sisa hutang dan dengan sangat menyesal kami akan segera menindaklanjuti ke Tahap Permohonan tanggal lelang/proses lelang ke KNPNL Sidoarjo dan segera kami lakukan pengumuman d media cetak sekaligus pemasangan papan iklan di agunan tersebut,” isi surat yang juga ditandatangani Agus Muliono.

Selanjutnya, surat kembali dikirim ke Sisno tertanggal 26 Oktober 2023, nomor 330/LL/CAG/X/2023. Isinya menyampaikan jika ada surat dari KPKNL Sidoarjo nomor S-4251/KNL.1002/2023, tanggal 25 Oktober, perihal pemberitahuan pelaksanaan lelang hak tanggungan.

Disitu dicantumkan nama Debitur ialah Sisno, dan objek lelang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu di atasnya, SHM nomor 984, luas 388 m2 tanggal 19 Juni 2020 atas nama Sisno, yang terletak di Desa Jatirowo. Harga limit sebesar Rp 133.200.00 dan uang jaminan Rp 26.640.000.

Lelang hak tanggungan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 24 November 2023 pukul 10.00 waktu server dengan cara closed bidding. Namun, pelaksanaanny ditunda.

“Proses pelaksanaan lelang dapat dibatalkan/ditunda apabila saudara dapat menyelesaikan pelunasan pinjaman/kewajiban pada kami paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang,” demikian isi suratnya.

Kemudian pada 19 Februari 2024, KPKNL Sidoarjo mengirim surat ke KSP Central Artha Graha dengan nomor surat S-485/KNL.1002/2024 tentang penetapan jadwal lelang. Lelang hak tanggungan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 21 Maret 2024. Sebelum lelang dilaksanakan, pihak KPKNL Sidoarjo meminta agar KSP Central Artha Graha melakukan pengumuman lelang pada 21 Februari 2024 sebagai pengumuman pertama dan tanggal 7 Maret 2024 sebagai pengumuman kedua.

Pihak KSP Central Artha Graha lalu mengirim surat ke Sisno tertanggal 19 Februari 2024 nomor 351/LL/CAG/II/2024, tentang pemberitahuan pelaksanaan lelang hak tanggungan.

“Perlu saudara ketahui bahwa rencaba pelaksanaan lelang ini kami umumkan pada tanggal 21 Februari 2024 melalui pengumuman tempelan yang mudah dibaca oleh umum dan/atau media elektronik/surat kabar harian sebagai pengumuman lelang kedua,” isi dalam surat dari KSP Central Artha Graha, yang ditembuskan ke Kepala Desa Jatirowo.


Sumber :

https://lintasperkoro.com/baca-5744-hutang-rp-25-juta-ke-ksp-central-artha-graha-telat-cicil-rumah-yayuk-senilai-rp-300-jutaan-diambil

Tuesday, June 20, 2023

Digitalisasi Letter C, Buku Kerawangan, dan Peta Kretek

Melihat Digitalisasi Letter C, Buku Kerawangan, dan Peta Kretek

- Jumat, 24 Januari 2020 | 20:48 WIB

  

Dokumen-dokumen pertanahan di kelurahan sedikit demi sedikit didigitalkan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Surabaya membentuk tim khusus yang memindai dokumen yang berusia lanjut tersebut. Diperlukan perlakuan-perlakuan khusus.

BEGITU Jawa Pos tiba di depan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Surabaya di Dukuh Kupang, Emadarta Tri Wijaya langsung menyambut dan mengajak masuk ke salah satu ruangan khusus. Di ruangan tersebut, tidak sembarangan orang boleh masuk. Dibutuhkan izin khusus dari dinas untuk bisa memantau orang yang tidak berkepentingan. Karena itulah, di ruangan terpasang kamera pengawas.

Ruangan tersebut dipenuhi tumpukan kardus yang berisi arsip. Petugasnya mengenakan jas putih, mirip para pekerja di laboratorium. Setengah wajah mereka tertutup oleh masker hijau.

Yang membedakan, para petugas itu tidak memegang labu-labu kaca, melainkan kertas-kertas kusam berwarna cokelat karena dimakan usia. Kertasnya juga rawan sobek. Karena itu, memegangnya harus hati-hati.

Di ruangan tersebut, terdapat layar monitor yang terhubung dengan aplikasi khusus untuk pemindaian dokumen. Di samping kiri setiap komputer itu, ada pemindai Scan Snap Hanya dengan sekali klik, mesin tersebut bekerja dan dokumen muncul secara otomatis di layar monitor.

’’Mohon jangan memotret detail dokumen-dokumen ini ya. Sebab, ini sangat rahasia. Barang sensitif,’’ tutur Emadarta mengingatkan. Emadarta sehari-hari menjadi kepala seksi akuisisi dan deposit Dispusip Kota Surabaya. Dia menjadi koordinator digitalisasi dokumen pertanahan tersebut.

Enam petugas khusus itu sedang memindai dokumen pertanahan berupa letter C yang biasa tersimpan di kelurahan. Letter C merupakan dokumen yang berisi penarikan pajak dan identitas tanah pada zaman kolonial. Ada kode-kode khusus dalam pemindahan tersebut, termasuk nomor-nomor pencatatan.

Letter C yang berisi riwayat tanah punya peran vital. Terutama pertanahan. Dokumen itu menjadi salah satu bukti perpindahan hak atas tanah dari satu warga ke warga lain.

Bukan hanya letter C yang dipindai, tetapi juga buku kerawangan. Buku itu berisi riwayat tanah sejak dulu. Emadarta sempat menunjukkan buku kerawangan tersebut. Kondisi buku itu sudah lusuh dan kertasnya terlepas dari penjilidan.

’’Ini relatif bagus kondisinya. Ada yang lebih parah lagi. Namanya bukan buku kerawangan, melainkan buku botekan. Usianya juga sudah tua, tahun 1939 dari Kelurahan Tambak Sarioso,’’ papar Emadarta.

Selain letter C dan buku kerawangan, ada peta kretek. Lebar peta itu bisa sampai 2 meter. Diperlukan pemindai khusus untuk mengalihmediakan peta yang juga telah berusia lanjut tersebut. ’’Pakai scan A0 (dibaca: a nol). Tapi, dilapisi dulu dengan plastik agar aman,’’ jelasnya sambil menunjukkan pemindaian tersebut. Kertas cokelat kusam dengan gambar peta wilayah itu bak ditelan mesin pemindai dan dikeluarkan lagi dalam kondisi utuh.

Digitalisasi tersebut dimulai sejak Juli 2019. Digitalisasi itu sebelumnya ditempatkan di tiga lokasi, yakni di kantor dispusip di Rungkut, Siola, dan kantor dispusip di Dukuh Kupang. Hingga 21 Januari lalu, progres pemindaian dokumen pertanahan itu mencapai 94 persen. Diperkirakan, pada Februari, semuanya sudah selesai.

Kepala Dispusip Surabaya Musdiq Ali Suhudi menjelaskan, dokumen pertanahan didigitalisasi lantaran ada banyak kasus tanah di Surabaya. Bahkan, kasus tersebut sampai menyeret pejabat hingga ke pengadilan. ’’Masalahnya juga cukup berat. Ada kasus tanah yang berurusan dengan hukum. Misalnya, tanah ruislag (tukar guling, Red). Nah, masalah itu juga disebabkan administrasi pertanahan tidak tertib, terutama di kelurahan,’’ jelas Musdiq.

Pergantian pejabat lama dengan orang baru kadang juga tidak disertai transfer pengetahuan. Tidak terkecuali data-data pertanahan. Apalagi, kondisi buku pertanahan itu lapuk termakan usia. ’’Bu Wali (Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Red) menginginkan dokumen pertanahan itu terdigitalisasi,’’ ujar Musdiq.

Digitalisasi dokumen pertanahan itu bukan hanya pemindaian, tetapi juga kodifikasi atas dokumen-dokumen tersebut. Selain tidak boleh difoto, buku-buku berusia lanjut itu tidak boleh dibawa keluar masuk. ’’Karena sensitif data dokumennya, sensitif juga bukunya karena sudah lama,’’ tandas Emadarta. 


Sumber :

https://www.jawapos.com/features/01252290/melihat-digitalisasi-letter-c-buku-kerawangan-dan-peta-kretek

Kretek Peninggalan Belanda

Kretek Peninggalan Belanda Jadi Saksi Bisu Sepenggal Sejarah Desa Sendi

Kawasan Desa Sendi, Desa yang "Hilang" di Mojokerto

Senin 08 Mei 2017 16:19 WIB

KEBERADAAN Kawasan Sendi, sebuah desa yang hilang sedikit demi sedikit mulai menemui titik terang. Hal itu diperkuat dengan adanya peninggalan peta pertanahan kuno (kretek tanah) yang menunjukkan keberadaan Desa Sendi.

Kretek Desa Sendi itu dikeluarkan oleh pemerintah Hindia-Belanda yang ada di Jawa. Dalam kretek tersebut tertulis, Desa Sendi berada di Recidencie Soerabaja, Regentschap Modjokert, District Djaboeng. Peta nomor 42 itu disahkan pemerintah Hindia-Belanda pada tahun 1915.

"Kalau saya menyebutnya itu eks Sendi. Karena menurut cerita sejak tahun 1.600, desa itu memang sudah ada. Wilayah itu terkodefikasi oleh pemerintah Belanda sesuai dengan peta Kretek atau peta teritorial desa tahun 1915 dengan luasan sekitar 68 hektar," ungkap Kepala Desa Pacet, Yadi Mustofa.

Menurut Yadi, konon ceritanya, ada sebanyak 60 kepala keluarga (KK) yang dahulu tinggal di Desa Sendi. Namun, karena beberapa faktor, terjadi eksodus di lokasi itu. Penduduk desa meninggalkan lokasi tersebut hingga beberapa kali, sehingga wilayah Sendi menjadi kosong tanpa penghuni.

Dari informasi yang didapatnya, tahun 1931 sampai 1933 terjadi transaksi jual beli dan tukar menukar yang dilakukan Boschwazen (Intsansi Perhutani Pemerintah Belanda) dengan warga. Tanah milik Desa Sendi kalau itu dibeli Boschwazen dari rakyat pribumi untuk dibuat perkebunan tebu guna menyuplai pabrik gula Dinoyo (Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto).

Transaksi itu, lanjut Yadi, tertuang dalam Surat Berita Acara Tukar-menukar dan Pemberian Ganti Rugi B Nomor 1-1931 tanggal 21 Nopember 1931 dan B Nomor 3-1932 tanggal 10 Oktober 1932. Ketika itu, lahan seluas 762,9 hektare milik warga dibebaskan oleh pemerintah Kolonial Belanda.

"Tidak ada kejelasan apakah tukar guling itu dengan tanah lain di bawah desa atau di atas desa, atau juga dibeli dengan uang Golden (mata uang Belanda saat itu). Itu yang sampai sekarang masih menjadi polemik panjang," tambah Yadi.

Selanjutnya, sekira tahun 1942, hengkannya pemerintah belanda dari wilayah Mojokerto, membuat sebagian warga kembali ke wilayah itu. Namun, hanya selang beberapa bulan penduduk Desa Sendi kembali pindah ke beberapa desa tetangga. Lantaran, saat itu pasukan militer Jepang, yang menguasai wilayah tersebut, mulai menerapkan sistem kerja paksa (romusha).

"Ada romusha di situ. Goa di tempat itu, merupakan hasil romusha zaman Jepang. Kemudian mereka turun lagi saat terjadi Agresi Militer Belanda ke II Tahun 1948-1949. Karena ada pasukan Republik pasukan pimpinan Pak Wahono dan lain-lain, gerilyawan macan putih dikejar tentara Belanda dari Jabung, Wonosalam, (Kabupaten Jombang) akhirnya bersembunyi di situ," terangnya.

Rata-rata para penduduk Desa Sendi ini berpindah tempat ke Dusun Pacet Selatan (dulunya disebut Dusun Ngeprih). Namun, ada juga beberapa warga yang berpindah ke Desa Sajen dan Desa Padusan, Kecamatan Pacet. Tak heran, jika warga Dusun Pacet Selatan, kini banyak yang mengklaim, mereka merupakan keturunan penghuni Desa Sendi dahuluhnya.

Yadi menuturkan, sejak tahun 1948, banyak warga yang enggan kembali ke Desa Sendi. Hanya sekira 10 hingga 24 KK yang memilih tinggal di lokasi itu. Hingga pada tahun 1975 berdasarkan peta kretek tersebut, pemerintah akhirnya menitipkan administrasi Desa Sendi ke Desa Pacet.

"Tahun 1975 sampai 1976, oleh pemerintah republik, tanah ganjaran dititipkan di desa Pacet untuk administrasinya, bentuknya berupa letter C Kretek Desa. Luasannya sekitar 6 hektar tanah ganjaran perangkat sisanya tanah warga itu sekitar 6 hektar, itu resmi. Waktu itu warga dibantu oleh pemerintah desa melegitimasi kepemilikan," paparnya.

Sejak saat itulah, tanah ganjaran milik perangkat seluas 6 hektare di Kawasan Sendi dikelola oleh Pemerintah Desa Pacet, termasuk Penghasilan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dan pembayaran pajak. Kendati, bengkok tersebut berada di luar wilayah Desa Pacet dan masuk di Kawasan Sendi yang hingga kini tak bertuan.

"Untuk tanah yang milik warga juga sama. Mereka tetap membayar pajak ke Desa Pacet. Sekarang itu sekitar 24 wajib pajak pemilik lahan di Kawasan Sendi atau di eks Desa Sendi yang masih membayar pajak. Tapi rata-rata bukan orang Sendi, karena sudah banyak dijual ke orang lain," jelasnya.

Saat ini, lanjut Yadi, ada sebanyak 67 KK yang mulai tinggal di Kawasan Sendi. Mereka merupakan warga Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Para warga ini mengaku sebagai keturunan yang dulu memiliki lahan di Kawasan Sendi.

"Tepatnya mulai banyak sekitar tahun 1999. Pasca reformasi itu, ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) yang membantu dan mengadvokasi mereka, kemudian membentuk organisasi yakni Forum Perjuangan Rakyat (FPR). Mereka itulah yang saat ini mengajukan reklaiming," tandasnya.


Sumber :

https://travel.okezone.com/read/2017/05/08/406/1685887/kretek-peninggalan-belanda-jadi-saksi-bisu-sepenggal-sejarah-desa-sendi

Saturday, June 17, 2023

Batas Harga Rumah Bersubsidi

Batas Harga Rumah Bersubsidi Bebas PPN Naik, Maksimal 234 Juta Rupiah

Sabtu, 17 Juni 2023

Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru mengenai batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam beleid PMK 60/PMK.010/2023, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023.

Febrio Kacaribu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/6/2023), menyebutkan untuk 2024, rentang harganya berkisar Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk masing-masing zona.

“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” kata Febrio Kacaribu seperti dilaporkan Antara.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah. Selain itu, fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemda dan/atau pusat. Terakhir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi tersebut bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.

Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta hingga Rp270 juta.


Sumber :

https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2023/batas-harga-rumah-bersubsidi-bebas-ppn-naik-maksimal-234-juta-rupiah/

Friday, May 26, 2023

Tips Beli Rumah di Usia 20-an

Simak! Ini Tips Beli Rumah di Usia 20-an

Memiliki rumah sendiri menjadi impian semua orang. Hal tersebut karena rumah merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi. Tidak heran bahwa membeli rumah menjadi salah satu tujuan yang ingin dipenuhi.

Pembelian rumah umumnya dilakukan oleh seseorang yang sudah memiliki keluarga atau orang-orang yang sudah mapan dalam bekerja.  Namun, saat ini sudah banyak generasi muda yang sudah mampu untuk membeli rumah.

Saat ini beberapa anak muda yang berusia 20-an juga banyak yang sudah merencanakan untuk membeli rumah pribadi. Jika Anda adalah salah satunya, maka Anda perlu mengetahui cara yang tepat dalam merencanakan pembelian rumah impian Anda.

Sebagai generasi muda, terutama yang masih dalam tahap pendidikan, tentu belum memiliki penghasilan tetap selain uang saku kecuali Anda mengambil pekerjaan sampingan untuk menambah pemasukan.

Di bawah ini beberapa cara yang bisa Anda lakukan jika berencana membeli rumah. Tips ini bisa menjadi referensi Anda.


Tips beli rumah untuk berusia 20 tahunan

1. Menabung

Hal yang bisa Anda lakukan agar bisa membeli rumah adalah menabung dengan cara menyisihkan sedikit demi sedikit uang yang dimiliki. Untuk itu, Anda harus membuat catatan  sehingga dapat mengelola keuangan sesuai dengan kebutuhan. Dengan begitu, keuangan Anda akan tertata dengan baik.


2. Mencari info harga rumah

Setelah uang Anda mulai terkumpul, mulailah untuk melihat harga pasar rumah pada area yang Anda incar. Mengetahui harga pasar adalah hal yang penting agar Anda bisa menyesuaikan dana yang dimiliki.

 Anda bisa mencari info tersebut dengan beberapa cara yaitu dengan melakukan riset, baik secara online maupun offline.


3. Mulai cari rumah impian

Setelah melakukan riset dan Anda sudah mempertimbangkan harganya, mulailah mencari perumahan yang Anda inginkan dan cari rumah yang sesuai dengan tipe Anda.


4. Periksa kondisi lingkungan

Lalu, setelah Anda menemukan rumah yang cocok serta harga yang pas, Anda juga harus memperhatikan keadaan lingkungan, akses transportasi, atau fasilitas lainnya yang ada di dekat rumah tersebut.

 Jika semuanya sudah sesuai dengan yang Anda harapkan, maka Anda tinggal menabung sisa uang yang diperlukan hingga mencapai harga rumah tersebut dan pastikan Anda juga sudah memikirkan mengenai biaya pembayaran pajak atau asuransi untuk rumah tersebut. Setelah itu, baru Anda bisa membeli rumah tanpa kekhawatiran apapun. (Intan Trikana)


Sumber :

https://www.medcom.id/properti/tips-properti/8Ky0Zd3k-simak-ini-tips-beli-rumah-di-usia-20-an