Sunday, April 7, 2019
Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM)
Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) Secara Mandiri Tanpa Menggunakan Calo
Selain lokasi, aspek konstruksi dan budget, faktor penting lain adalah aspek legalitas. Kelengkapan dokumen merupakan hal paling penting karena menunjukan identitas kepemilikan sebuah properti.
Dalam jual beli properti, ada beberapa jenis sertifikasi yang harus kamu pahami. Salah satunya legalitas paling penting ditunjukkan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan legalitas properti yang termasuk dalam UU No.5 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok Agraria. Adapun Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan jenis kepemilikan rumah dengan status yang paling kuat diantara sertifikat properti lainnya, bisa dijual, dihibah atau diwariskan secara turun temurun. Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki kewenangan dan hak dalam kepemilikan lahan ataupun tanah secara penuh.
Statusnya, urusan Sertifikat Hak Milik (SHM) juga tak dapat dicampuri oleh pihak lain, serta hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saja. Jika terdapat sebuah masalah pada tanah, lahan ataupun rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), maka pemilik dengan nama yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai sah berdasarkan hukum.
Selain itu, tanah ataupun lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) juga memiliki nilai jual paling tinggi, tentunya wajib diperhatikan oleh kamu yang berencana terjun ke bisnis properti.
Keuntungan dan Pengguguran Sertifikat Hak Milik (SHM)
Untuk pemilik tanah, lahan atau rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), kamu akan mendapatkan sejumlah keuntungan, seperti:
Dapat diwariskan secara turun temurun.
Sertifikat properti dengan status paling kuat.
Hak milik yang dapat diperjual belikan.
Hak milik yang bisa digunakan sebagai agunan untuk cicilan.
Tidak memiliki batas waktu penggunaan.
Selain keuntungan atas kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), terdapat pula beberapa hal yang bisa menggugurkan kamu dalam kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), seperti tanah musnah, yaitu tanah jatuh pada negara (pencabutan hak, penyerahan sukarela dari pemilik, tanah ditelantarkan, diwariskan tanpa wasiat pada orang asing)
Jika kamu memiliki properti dengan identitas hukum yang belum sah ternyata kamu bisa mengurusnya sendiri tanpa harus menggunakan jasa calo. Nah, bagaimana cara memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Pertama-tama, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut di antaranya adalah Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), identitas diri kamu berupa KTP dan Kartu Keluarga, fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), SPPT PBB, dan surat pernyataan yang menunjukkan kamu sebagai pemilik lahan.
Sementara jika kamu ingin mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah yang berasal dari warisan, kamu harus menambahkan dokumen seperti akta jual beli tanah, fotokopi Kartu Keluarga dan KTP, fotokopi girik serta Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik yang diperoleh dari kelurahan.
Setelah dokumen kamu persiapkan, silahkan kunjungi kantor BPN sesuai wilayah tanah berada. Di sini, kamu bisa membeli formulir pendaftaran dan memperoleh map berwarna kuning dan biru. Di kantor BPN, kamu juga harus membuat janji dengan petugas untuk pengukuran tanah.Penerbitan
Jika pengukuran tanah sudah dilakukan, kamu akan memperoleh data Surat Ukur Tanah. Setelah itu, serahkan data tersebut untuk melengkapi dokumen kamu, kemudian tunggu waktu hingga dikeluarkan keputusan oleh BPN.
Mengenai biaya, kamu akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu Sertifikat Hak Milik (SHM) terbit. Estimasi terbitnya SHM biasanya memakan waktu hingga enam bulan hingga satu tahun lamanya. Untuk memastikannya, silahkan tanyakan pada petugas BPN.Memiliki status paling kuat dalam aspek legalitas properti, tentunya setiap lahan ataupun tanah wajib memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sumber:
dekoruma.com
http://www.iderumahidaman.com/2018/07/cara-mengurus-sertifikat-hak-milik-shm.html
Wednesday, April 3, 2019
Beli Rumah Nanti dengan Harga Sekarang
Penghasilan yang didapatkan sudah di atas UMR, tapi masih saja belum bisa memiliki rumah. Penyebab utama yang menjadi alasan tidak dapat memiliki rumah adalah harga rumah yang ditawarkan.
Setiap tahunnya rumah yang dijual mengalami perubahan harga yang membuat semakin tinggi harga jual. Peningkatan harga rumah hampir pasti akan terus terjadi di setiap tahunnya. Hal tersebut biasanya yang membuat seseorang menunda atau tidak memiliki rumah dalam jangka waktu yang cukup lama.
Hal ini dikarenakan harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan pendapatan yang mereka miliki. Dan hal tersebut yang menyebabkan seseorang tetap memilih mengontrak ketimbang membeli rumah.
Bila kita perhatikan, terdapat beberapa penyebab pada peningkatan harga rumah yang saat ini sering terjadi. Satu hal yang pasti karena jumlah tanah yang tidak pernah bertambah, berikutnya karena tanah-tanah yang tersedia saat ini memiliki tren kenaikan harga jual yang cukup lumayan tinggi untuk setiap meternya. Hal-hal tersebut kemudian menjadikan harga sebuah bangunan rumah dapat bertambah tinggi setiap tahunnya.
Kemudian penyebab lain yang dapat mempengaruhi meningkatnya harga rumah adalah terjadinya inflasi. Setiap negara akan mengalami perubahan inflasi. Kecepatan inflasi yang terjadi ini akan sangat mempengaruhi suku bunga, percepatan kredit pinjaman, dan harga bahan dasar bangunan.
Lalu, peningkatan harga juga bisa terjadi karena pertumbuhan status sosial. Pendapatan yang dimiliki oleh orang-orang dengan status sosial kelas menengah atas akan mempengaruhi perubahan harga dari sebuah properti. Hal ini disebabkan adanya keinginan memiliki rumah yang sesuai kebutuhan.
Penyebab selanjutnya adanya perbaikan tata kelola pada suatu daerah. Suatu daerah akan dapat berubah jika tata kelolanya baik dilakukan. Perubahan tersebut terjadi jika terdapat peningkatan atau berkembangnya berbagai fasilitas publik serta meningkatnya ketersediaan lapangan kerja pada daerah tersebut. Penyebab ini akan membuat harga hunian akan meningkat pula.
Semua orang pasti memiliki impian untuk memiliki rumah idaman, apalagi jika rumah tersebut dapat ditempati bersama keluarga. Berbagai konsep pastinya telah di impikan oleh setiap orang pada rumah idamannya.
Perhitungan membangun rumah harus dipersiapkan dengan baik dan matang. Yang sering terjadi adalah anda over budget alias banyak maunya akibatnya biaya membangun rumah menjadi bengkak tidak karuan.
Yang harus selalu diingat adalah ongkos membangun rumah akan sangat tergantung dari berapa besar keinginan anda. Semakin banyak "maunya" maka akan semakin mahal dan lewati anggaran lah biaya membangun rumah anda.
Sumber :
https://finance.detik.com/perencanaan-keuangan/d-4484889/beli-rumah-nanti-dengan-harga-sekarang-1
https://finance.detik.com/perencanaan-keuangan/d-4493387/beli-rumah-nanti-dengan-harga-sekarang-2
Setiap tahunnya rumah yang dijual mengalami perubahan harga yang membuat semakin tinggi harga jual. Peningkatan harga rumah hampir pasti akan terus terjadi di setiap tahunnya. Hal tersebut biasanya yang membuat seseorang menunda atau tidak memiliki rumah dalam jangka waktu yang cukup lama.
Hal ini dikarenakan harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan pendapatan yang mereka miliki. Dan hal tersebut yang menyebabkan seseorang tetap memilih mengontrak ketimbang membeli rumah.
Bila kita perhatikan, terdapat beberapa penyebab pada peningkatan harga rumah yang saat ini sering terjadi. Satu hal yang pasti karena jumlah tanah yang tidak pernah bertambah, berikutnya karena tanah-tanah yang tersedia saat ini memiliki tren kenaikan harga jual yang cukup lumayan tinggi untuk setiap meternya. Hal-hal tersebut kemudian menjadikan harga sebuah bangunan rumah dapat bertambah tinggi setiap tahunnya.
Kemudian penyebab lain yang dapat mempengaruhi meningkatnya harga rumah adalah terjadinya inflasi. Setiap negara akan mengalami perubahan inflasi. Kecepatan inflasi yang terjadi ini akan sangat mempengaruhi suku bunga, percepatan kredit pinjaman, dan harga bahan dasar bangunan.
Lalu, peningkatan harga juga bisa terjadi karena pertumbuhan status sosial. Pendapatan yang dimiliki oleh orang-orang dengan status sosial kelas menengah atas akan mempengaruhi perubahan harga dari sebuah properti. Hal ini disebabkan adanya keinginan memiliki rumah yang sesuai kebutuhan.
Penyebab selanjutnya adanya perbaikan tata kelola pada suatu daerah. Suatu daerah akan dapat berubah jika tata kelolanya baik dilakukan. Perubahan tersebut terjadi jika terdapat peningkatan atau berkembangnya berbagai fasilitas publik serta meningkatnya ketersediaan lapangan kerja pada daerah tersebut. Penyebab ini akan membuat harga hunian akan meningkat pula.
Semua orang pasti memiliki impian untuk memiliki rumah idaman, apalagi jika rumah tersebut dapat ditempati bersama keluarga. Berbagai konsep pastinya telah di impikan oleh setiap orang pada rumah idamannya.
Perhitungan membangun rumah harus dipersiapkan dengan baik dan matang. Yang sering terjadi adalah anda over budget alias banyak maunya akibatnya biaya membangun rumah menjadi bengkak tidak karuan.
Yang harus selalu diingat adalah ongkos membangun rumah akan sangat tergantung dari berapa besar keinginan anda. Semakin banyak "maunya" maka akan semakin mahal dan lewati anggaran lah biaya membangun rumah anda.
Sumber :
https://finance.detik.com/perencanaan-keuangan/d-4484889/beli-rumah-nanti-dengan-harga-sekarang-1
https://finance.detik.com/perencanaan-keuangan/d-4493387/beli-rumah-nanti-dengan-harga-sekarang-2
Subscribe to:
Comments (Atom)
