Tuesday, June 20, 2023

Digitalisasi Letter C, Buku Kerawangan, dan Peta Kretek

Melihat Digitalisasi Letter C, Buku Kerawangan, dan Peta Kretek

- Jumat, 24 Januari 2020 | 20:48 WIB

  

Dokumen-dokumen pertanahan di kelurahan sedikit demi sedikit didigitalkan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Surabaya membentuk tim khusus yang memindai dokumen yang berusia lanjut tersebut. Diperlukan perlakuan-perlakuan khusus.

BEGITU Jawa Pos tiba di depan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Surabaya di Dukuh Kupang, Emadarta Tri Wijaya langsung menyambut dan mengajak masuk ke salah satu ruangan khusus. Di ruangan tersebut, tidak sembarangan orang boleh masuk. Dibutuhkan izin khusus dari dinas untuk bisa memantau orang yang tidak berkepentingan. Karena itulah, di ruangan terpasang kamera pengawas.

Ruangan tersebut dipenuhi tumpukan kardus yang berisi arsip. Petugasnya mengenakan jas putih, mirip para pekerja di laboratorium. Setengah wajah mereka tertutup oleh masker hijau.

Yang membedakan, para petugas itu tidak memegang labu-labu kaca, melainkan kertas-kertas kusam berwarna cokelat karena dimakan usia. Kertasnya juga rawan sobek. Karena itu, memegangnya harus hati-hati.

Di ruangan tersebut, terdapat layar monitor yang terhubung dengan aplikasi khusus untuk pemindaian dokumen. Di samping kiri setiap komputer itu, ada pemindai Scan Snap Hanya dengan sekali klik, mesin tersebut bekerja dan dokumen muncul secara otomatis di layar monitor.

’’Mohon jangan memotret detail dokumen-dokumen ini ya. Sebab, ini sangat rahasia. Barang sensitif,’’ tutur Emadarta mengingatkan. Emadarta sehari-hari menjadi kepala seksi akuisisi dan deposit Dispusip Kota Surabaya. Dia menjadi koordinator digitalisasi dokumen pertanahan tersebut.

Enam petugas khusus itu sedang memindai dokumen pertanahan berupa letter C yang biasa tersimpan di kelurahan. Letter C merupakan dokumen yang berisi penarikan pajak dan identitas tanah pada zaman kolonial. Ada kode-kode khusus dalam pemindahan tersebut, termasuk nomor-nomor pencatatan.

Letter C yang berisi riwayat tanah punya peran vital. Terutama pertanahan. Dokumen itu menjadi salah satu bukti perpindahan hak atas tanah dari satu warga ke warga lain.

Bukan hanya letter C yang dipindai, tetapi juga buku kerawangan. Buku itu berisi riwayat tanah sejak dulu. Emadarta sempat menunjukkan buku kerawangan tersebut. Kondisi buku itu sudah lusuh dan kertasnya terlepas dari penjilidan.

’’Ini relatif bagus kondisinya. Ada yang lebih parah lagi. Namanya bukan buku kerawangan, melainkan buku botekan. Usianya juga sudah tua, tahun 1939 dari Kelurahan Tambak Sarioso,’’ papar Emadarta.

Selain letter C dan buku kerawangan, ada peta kretek. Lebar peta itu bisa sampai 2 meter. Diperlukan pemindai khusus untuk mengalihmediakan peta yang juga telah berusia lanjut tersebut. ’’Pakai scan A0 (dibaca: a nol). Tapi, dilapisi dulu dengan plastik agar aman,’’ jelasnya sambil menunjukkan pemindaian tersebut. Kertas cokelat kusam dengan gambar peta wilayah itu bak ditelan mesin pemindai dan dikeluarkan lagi dalam kondisi utuh.

Digitalisasi tersebut dimulai sejak Juli 2019. Digitalisasi itu sebelumnya ditempatkan di tiga lokasi, yakni di kantor dispusip di Rungkut, Siola, dan kantor dispusip di Dukuh Kupang. Hingga 21 Januari lalu, progres pemindaian dokumen pertanahan itu mencapai 94 persen. Diperkirakan, pada Februari, semuanya sudah selesai.

Kepala Dispusip Surabaya Musdiq Ali Suhudi menjelaskan, dokumen pertanahan didigitalisasi lantaran ada banyak kasus tanah di Surabaya. Bahkan, kasus tersebut sampai menyeret pejabat hingga ke pengadilan. ’’Masalahnya juga cukup berat. Ada kasus tanah yang berurusan dengan hukum. Misalnya, tanah ruislag (tukar guling, Red). Nah, masalah itu juga disebabkan administrasi pertanahan tidak tertib, terutama di kelurahan,’’ jelas Musdiq.

Pergantian pejabat lama dengan orang baru kadang juga tidak disertai transfer pengetahuan. Tidak terkecuali data-data pertanahan. Apalagi, kondisi buku pertanahan itu lapuk termakan usia. ’’Bu Wali (Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Red) menginginkan dokumen pertanahan itu terdigitalisasi,’’ ujar Musdiq.

Digitalisasi dokumen pertanahan itu bukan hanya pemindaian, tetapi juga kodifikasi atas dokumen-dokumen tersebut. Selain tidak boleh difoto, buku-buku berusia lanjut itu tidak boleh dibawa keluar masuk. ’’Karena sensitif data dokumennya, sensitif juga bukunya karena sudah lama,’’ tandas Emadarta. 


Sumber :

https://www.jawapos.com/features/01252290/melihat-digitalisasi-letter-c-buku-kerawangan-dan-peta-kretek

Kretek Peninggalan Belanda

Kretek Peninggalan Belanda Jadi Saksi Bisu Sepenggal Sejarah Desa Sendi

Kawasan Desa Sendi, Desa yang "Hilang" di Mojokerto

Senin 08 Mei 2017 16:19 WIB

KEBERADAAN Kawasan Sendi, sebuah desa yang hilang sedikit demi sedikit mulai menemui titik terang. Hal itu diperkuat dengan adanya peninggalan peta pertanahan kuno (kretek tanah) yang menunjukkan keberadaan Desa Sendi.

Kretek Desa Sendi itu dikeluarkan oleh pemerintah Hindia-Belanda yang ada di Jawa. Dalam kretek tersebut tertulis, Desa Sendi berada di Recidencie Soerabaja, Regentschap Modjokert, District Djaboeng. Peta nomor 42 itu disahkan pemerintah Hindia-Belanda pada tahun 1915.

"Kalau saya menyebutnya itu eks Sendi. Karena menurut cerita sejak tahun 1.600, desa itu memang sudah ada. Wilayah itu terkodefikasi oleh pemerintah Belanda sesuai dengan peta Kretek atau peta teritorial desa tahun 1915 dengan luasan sekitar 68 hektar," ungkap Kepala Desa Pacet, Yadi Mustofa.

Menurut Yadi, konon ceritanya, ada sebanyak 60 kepala keluarga (KK) yang dahulu tinggal di Desa Sendi. Namun, karena beberapa faktor, terjadi eksodus di lokasi itu. Penduduk desa meninggalkan lokasi tersebut hingga beberapa kali, sehingga wilayah Sendi menjadi kosong tanpa penghuni.

Dari informasi yang didapatnya, tahun 1931 sampai 1933 terjadi transaksi jual beli dan tukar menukar yang dilakukan Boschwazen (Intsansi Perhutani Pemerintah Belanda) dengan warga. Tanah milik Desa Sendi kalau itu dibeli Boschwazen dari rakyat pribumi untuk dibuat perkebunan tebu guna menyuplai pabrik gula Dinoyo (Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto).

Transaksi itu, lanjut Yadi, tertuang dalam Surat Berita Acara Tukar-menukar dan Pemberian Ganti Rugi B Nomor 1-1931 tanggal 21 Nopember 1931 dan B Nomor 3-1932 tanggal 10 Oktober 1932. Ketika itu, lahan seluas 762,9 hektare milik warga dibebaskan oleh pemerintah Kolonial Belanda.

"Tidak ada kejelasan apakah tukar guling itu dengan tanah lain di bawah desa atau di atas desa, atau juga dibeli dengan uang Golden (mata uang Belanda saat itu). Itu yang sampai sekarang masih menjadi polemik panjang," tambah Yadi.

Selanjutnya, sekira tahun 1942, hengkannya pemerintah belanda dari wilayah Mojokerto, membuat sebagian warga kembali ke wilayah itu. Namun, hanya selang beberapa bulan penduduk Desa Sendi kembali pindah ke beberapa desa tetangga. Lantaran, saat itu pasukan militer Jepang, yang menguasai wilayah tersebut, mulai menerapkan sistem kerja paksa (romusha).

"Ada romusha di situ. Goa di tempat itu, merupakan hasil romusha zaman Jepang. Kemudian mereka turun lagi saat terjadi Agresi Militer Belanda ke II Tahun 1948-1949. Karena ada pasukan Republik pasukan pimpinan Pak Wahono dan lain-lain, gerilyawan macan putih dikejar tentara Belanda dari Jabung, Wonosalam, (Kabupaten Jombang) akhirnya bersembunyi di situ," terangnya.

Rata-rata para penduduk Desa Sendi ini berpindah tempat ke Dusun Pacet Selatan (dulunya disebut Dusun Ngeprih). Namun, ada juga beberapa warga yang berpindah ke Desa Sajen dan Desa Padusan, Kecamatan Pacet. Tak heran, jika warga Dusun Pacet Selatan, kini banyak yang mengklaim, mereka merupakan keturunan penghuni Desa Sendi dahuluhnya.

Yadi menuturkan, sejak tahun 1948, banyak warga yang enggan kembali ke Desa Sendi. Hanya sekira 10 hingga 24 KK yang memilih tinggal di lokasi itu. Hingga pada tahun 1975 berdasarkan peta kretek tersebut, pemerintah akhirnya menitipkan administrasi Desa Sendi ke Desa Pacet.

"Tahun 1975 sampai 1976, oleh pemerintah republik, tanah ganjaran dititipkan di desa Pacet untuk administrasinya, bentuknya berupa letter C Kretek Desa. Luasannya sekitar 6 hektar tanah ganjaran perangkat sisanya tanah warga itu sekitar 6 hektar, itu resmi. Waktu itu warga dibantu oleh pemerintah desa melegitimasi kepemilikan," paparnya.

Sejak saat itulah, tanah ganjaran milik perangkat seluas 6 hektare di Kawasan Sendi dikelola oleh Pemerintah Desa Pacet, termasuk Penghasilan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dan pembayaran pajak. Kendati, bengkok tersebut berada di luar wilayah Desa Pacet dan masuk di Kawasan Sendi yang hingga kini tak bertuan.

"Untuk tanah yang milik warga juga sama. Mereka tetap membayar pajak ke Desa Pacet. Sekarang itu sekitar 24 wajib pajak pemilik lahan di Kawasan Sendi atau di eks Desa Sendi yang masih membayar pajak. Tapi rata-rata bukan orang Sendi, karena sudah banyak dijual ke orang lain," jelasnya.

Saat ini, lanjut Yadi, ada sebanyak 67 KK yang mulai tinggal di Kawasan Sendi. Mereka merupakan warga Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Para warga ini mengaku sebagai keturunan yang dulu memiliki lahan di Kawasan Sendi.

"Tepatnya mulai banyak sekitar tahun 1999. Pasca reformasi itu, ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) yang membantu dan mengadvokasi mereka, kemudian membentuk organisasi yakni Forum Perjuangan Rakyat (FPR). Mereka itulah yang saat ini mengajukan reklaiming," tandasnya.


Sumber :

https://travel.okezone.com/read/2017/05/08/406/1685887/kretek-peninggalan-belanda-jadi-saksi-bisu-sepenggal-sejarah-desa-sendi

Saturday, June 17, 2023

Batas Harga Rumah Bersubsidi

Batas Harga Rumah Bersubsidi Bebas PPN Naik, Maksimal 234 Juta Rupiah

Sabtu, 17 Juni 2023

Kementerian Keuangan menetapkan aturan baru mengenai batas harga rumah bersubsidi bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam beleid PMK 60/PMK.010/2023, Kemenkeu mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023.

Febrio Kacaribu Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/6/2023), menyebutkan untuk 2024, rentang harganya berkisar Rp166 juta hingga Rp240 juta untuk masing-masing zona.

“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” kata Febrio Kacaribu seperti dilaporkan Antara.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai dengan Rp219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Fasilitas pembebasan PPN tersebut ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ditargetkan oleh pemerintah. Selain itu, fasilitas pembebasan PPN juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah juga membebaskan PPN untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemda dan/atau pusat. Terakhir, pembebasan PPN juga diberlakukan untuk penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi tersebut bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.

Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta hingga Rp270 juta.


Sumber :

https://www.suarasurabaya.net/ekonomibisnis/2023/batas-harga-rumah-bersubsidi-bebas-ppn-naik-maksimal-234-juta-rupiah/

Friday, May 26, 2023

Tips Beli Rumah di Usia 20-an

Simak! Ini Tips Beli Rumah di Usia 20-an

Memiliki rumah sendiri menjadi impian semua orang. Hal tersebut karena rumah merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi. Tidak heran bahwa membeli rumah menjadi salah satu tujuan yang ingin dipenuhi.

Pembelian rumah umumnya dilakukan oleh seseorang yang sudah memiliki keluarga atau orang-orang yang sudah mapan dalam bekerja.  Namun, saat ini sudah banyak generasi muda yang sudah mampu untuk membeli rumah.

Saat ini beberapa anak muda yang berusia 20-an juga banyak yang sudah merencanakan untuk membeli rumah pribadi. Jika Anda adalah salah satunya, maka Anda perlu mengetahui cara yang tepat dalam merencanakan pembelian rumah impian Anda.

Sebagai generasi muda, terutama yang masih dalam tahap pendidikan, tentu belum memiliki penghasilan tetap selain uang saku kecuali Anda mengambil pekerjaan sampingan untuk menambah pemasukan.

Di bawah ini beberapa cara yang bisa Anda lakukan jika berencana membeli rumah. Tips ini bisa menjadi referensi Anda.


Tips beli rumah untuk berusia 20 tahunan

1. Menabung

Hal yang bisa Anda lakukan agar bisa membeli rumah adalah menabung dengan cara menyisihkan sedikit demi sedikit uang yang dimiliki. Untuk itu, Anda harus membuat catatan  sehingga dapat mengelola keuangan sesuai dengan kebutuhan. Dengan begitu, keuangan Anda akan tertata dengan baik.


2. Mencari info harga rumah

Setelah uang Anda mulai terkumpul, mulailah untuk melihat harga pasar rumah pada area yang Anda incar. Mengetahui harga pasar adalah hal yang penting agar Anda bisa menyesuaikan dana yang dimiliki.

 Anda bisa mencari info tersebut dengan beberapa cara yaitu dengan melakukan riset, baik secara online maupun offline.


3. Mulai cari rumah impian

Setelah melakukan riset dan Anda sudah mempertimbangkan harganya, mulailah mencari perumahan yang Anda inginkan dan cari rumah yang sesuai dengan tipe Anda.


4. Periksa kondisi lingkungan

Lalu, setelah Anda menemukan rumah yang cocok serta harga yang pas, Anda juga harus memperhatikan keadaan lingkungan, akses transportasi, atau fasilitas lainnya yang ada di dekat rumah tersebut.

 Jika semuanya sudah sesuai dengan yang Anda harapkan, maka Anda tinggal menabung sisa uang yang diperlukan hingga mencapai harga rumah tersebut dan pastikan Anda juga sudah memikirkan mengenai biaya pembayaran pajak atau asuransi untuk rumah tersebut. Setelah itu, baru Anda bisa membeli rumah tanpa kekhawatiran apapun. (Intan Trikana)


Sumber :

https://www.medcom.id/properti/tips-properti/8Ky0Zd3k-simak-ini-tips-beli-rumah-di-usia-20-an

Tuesday, May 23, 2023

Perjanjian Sewa Menyewa Properti Dibuat Tertulis

Alasan Mengapa Sebaiknya Perjanjian Sewa Menyewa Properti Dibuat Tertulis

Selasa, 23 Mei 2023


Yoan Nursari Simanjuntak Dekan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) menyarankan perjanjian sewa menyewa properti sebaiknya dibuat dalam bentuk tertulis sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak bisa terakomodir dengan jelas.

“Kalau ada perjanjian tertulis, akan mengikat karena ada dokumen hitam di atas putih. Kalau tidak ada dokumennya, hanya lisan, tidak ada ikatan jelas antara penyewa dan pemberi sewa,” ujarnya dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Selasa (23/5/2023).

Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membuat perjanjian tertulis yaitu pencatatan yang jelas mengenai hak dan kewajiban pemilik dan penyewa.

Pertama, identitas para pihak juga harus jelas, bisa dibuktikan dengan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga. Kalau penyewa kabur mudah-mudahan dengan dokumen yang ditinggalkan bisa dilacak.

Kemudian waktu pembayaran, misalnya diperlukan denda keterlambatan bisa ditambahkan.

Bentuk penyelesaian atau solusi saat terjadi masalah juga perlu disepakati. Misal perihal perawatan bangunan juga bisa dimasukkan dalam perjanjian karena ada penyewa yang bisa merawat, ada yang tidak bisa merawat. Termasuk klausul tentang uang deposit atau jaminan. Jangan sampai saat ditinggal pergi penyewa, bangunan dalam kondisi rusak.

“Pemilik bangunan dan penyewa sama-sama berhak menuangkan kebutuhannya ke dalam perjanjian. Dituangkan saja apa yang jadi kesepakatan untuk mengamankan kedua belah pihak,” kata Yoan.

Apabila di kemudian hari terjadi penyalahgunaan hak dan kewajiban dalam sewa menyewa, maka akan digolongkan sebagai wanprestasi kasus perdata. Bukan pemenjaraan, tapi ganti rugi. Sedangkan tentang penghentian perjanjian, tidak boleh salah satu pihak, harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

“Perjanjian sewa menyewa bisa dibuat di notaris, misalnya jika propertinya bernilai besar. Kalau tidak, dokumen perjanjian yang dibuat dengan membubuhkan materai dan menghadirkan saksi juga sudah cukup kuat,” kata Yoan.


Sumber :

https://www.suarasurabaya.net/senggang/2023/alasan-mengapa-sebaiknya-perjanjian-sewa-menyewa-properti-dibuat-tertulis/

Wednesday, April 5, 2023

Rumah Aman Saat Mudik

Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik

Ingin mudik nyaman dan rumah tetap aman selama Anda berada di kampung halaman? Jangan lupa simak tips berikut.


 

Friday, February 3, 2023

CoHive Diputus Pailit

Startup Makin Lesu, CoHive Diputus Pailit

Rabu, 01 Feb 2023 09:50 WIB

Penyedia ruang kerja berbagi (co-working space), CoHive, diputus pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Register No: 231/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst (18/1).

"Menyatakan termohon PKPU (PT EVI ASIA TENGGARA) dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak putusan ini diucapkan," tulis pengumuman tersebut.

Dalam pengumuman pailit, Rio Sadrack M. Pantow dan Benny Marnala Pasaribu ditetapkan sebagai tim kurator.

Para kreditur dan aparat pajak diminta untuk menyaksikan sidang perdana pada 1 Februari 2023, sedangkan tagihan bisa diajukan ke tim kurator hingga 9 Februari 2023 pada pukul 17.00 WIB.

Mengutip CNBC Indonesia, Rabu (1/2), CoHive didirikan pada 2015 sebagai proyek internal perusahaan modal ventura East Ventures yang diberi nama EV Hive sebagai lokasi kerja bersama dan komunitas untuk perusahaan rintisan, baik portofolio mereka maupun bukan.

EV Hive punya dua lokasi ruang kerja, yaitu di Jakarta Selatan dan BSD. Pada 2017, proyek tersebut diambil alih oleh Jason Lee, Carlson Lau, dan Ethan Choi yang mengganti namanya menjadi Cocowork yang kemudian diganti lagi menjadi CoHive.

Setelah beralih kepemilikan dan meraih pendanaan seri B antara lain dari Insignia Ventures, CoHive berubah fokus dan berekspansi secara agresif di banyak lokasi dan kota. CoHive bahkan menguasai satu gedung di Mega Kuningan yang diberi nama CoHive 101.

Strategi CoHive adalah menawarkan sewa jangka pendek ke penggunanya atas ruang yang mereka sewa dalam jangka panjang. Perusahaan juga berekspansi ke sektor selain co-working yaitu ritel, co-living, dan penyewaan ruang untuk event.

Pada akhir 2020, salah satu investor CoHive, Chris Angkasa kembali mengambil alih kendali sebagai CEO perusahaan. Namun, dalam laman Linkedin pribadinya Chris sudah tidak mencantumkan posisi CEO di CoHive.


Sumber :

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230201091148-92-907411/startup-makin-lesu-cohive-diputus-pailit.