Monday, February 18, 2019
7 Izin Perumahan
Mengurus ijin lahan basah menjadi lahan kering digunakan sebelum akan bangun rumah. Untuk itu kita perlu datang dan berkonsultasi ke kantor BPN atau kantor PU kabupaten setempat. Dikarenakan ada kaitan dengan tata ruang lahan yang ada, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) apakah termasuk zona kuning atau yang disebut sebagai lokasi yang boleh didirikan bangunan, maupun zona hijau atau tidak boleh didirikan bangunan.
Setidaknya ada 7 izin yang harus dilewati dan dilengkapi. Yaitu sebagai berikut :
0. Proposal yg diuji oleh Bappeda dalam sidang
1. Izin Prinsip yg dikeluarkan oleh Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)
2. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
3. Izin site plan yg diterbitkan oleh Dinas Kimpaswil (Permukiman, Prasarana, dan Sarana Wilayah)
4. Izin Pell Banjir, yg dikeluarkan Oleh Dinas Kimpraswil.
5. Izin Pengeringan
6. Izin Ketinggian Bangunan
7. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sumber :
https://www.99.co/blog/indonesia/mau-jadi-developer-izin-apa-saja-yang-harus-disiapkan/
http://www.bangunrumah.com/tata-cara-membangun-rumah-di-lahan-sawah/
Sumber foto :
http://propertylawireland.com/tag/planning-permission/
Labels:
Info
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment