Wednesday, August 29, 2018

Property Syariah


Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul seputar konsep Perumahan Syariah yang diambil dari berbagai sumber :


1. Bisa dijelaskan tentang KPR syariah ?

KPR Syariah itu skema kepemilikan rumah dengan akad-akad yg sesuai syariah. KPR Syariah bukan hanya bicara tentang konsep hunian semisal di perumahan dibangun masjidnya, ada sekolah tahfidznya, ada pengajian warganya dan lain lain. Jadi ini penekanannya lebih ke skema kepemilikan rumah.

2. Apa perbedaan dengan KPR Konvensional ?

Jika KPR konvensional selalu melibatkan bank, KPR Syariah tidak. Jika KPR konvensional selalu melibatkan Asuransi, KPR Syariah tidak. Jika KPR konvensional biasanya menerapkan denda dalam transaksinya, KPR Syariah tidak. Dan masih banyak lagi bedanya.

3. Apa keunggulan dari KPR syariah ?

Dengan skema ini Insya Allah transaksi lebih mudah gak pake ribet. Lebih tenang gak pake mumet. Juga lebih praktis gak pake njlimet. Dan yang jauh lebih penting adalah sesuai syariah sehingga transaksinya berkah dan orangnya pun slamet. Slamet dunia slamet akhirat.

4. Apa kelemahan dari KPR Syariah ?

Kalau tentang kelemahannya, skema ini agak rentan dimanfaatkan oleh orang-orang yang jahat, yang gak takut siksa akhirat.

5. Sejak kapan trend KPR syariah mulai dilirik kalangan masyarakat ?

Kalau gagasannya sudah cukup lama. Tapi momentum puncaknya mungkin di taun 2015 kesini. Semoga makin lama makin ngetrend seiring kesadaran masyarakat mengenai skema kepemilikan property dengan cara yang halal.

6. Resikonya apakah lebih besar ? dari sisi pengembang maupun dari konsumen ?

Resiko itu relatif. Karena transaksi ini yang mengoperasikannya tetaplah manusia. Demikian pula konsumennya, juga manusia. Tapi inilah bisnis, yang penting bagaimana kita meminimalisir resiko bahkan mengunci resiko tanpa harus melanggar norma syariah.

7. Apa yang memuat penetrasi KPR syariah masih kecil, padahal kita tau di Indonesia mayoritas adalah penduduk muslim ?

Karena edukasinya yang masih sangat kurang.

8. Dimana point yang masih membuat sebagian banyak orang salah kaprah tentang KKPR syariah ?

Mungkin anda juga menyangka KPR Syariah itu transaksinya mengunakan skema pembiayaan bank syariah, benar begitu 'kan ? Padahal kami tidak pakai bank, termasuk bank syariah sekalipun. Oleh karena itu, kami tidak terlalu sreg jika skema yang kami jalankan ini disebut sebagai KPR Syariah. Karena KPR itu identik dengan bank.

9. Dampak positif apa yang bisa langsung terasa dari sistem KPR syariah ini terhadap pelaku bisnis properti ?

Bahwa selalu ada jalan disetiap kesulitan. Kenyataannya, banyak pelaku bisnis property yang merasa seolah olah ajal telah menjemputnya ketika proposalnya ditolak bank. Nah, skema ini menghidupkan kembali harapan developer bahwa tanpa bank pun bisnis tetap bisa kita jalankan.

10. Bagaimana sebenarnya skema dari KPR syariah ?

Sederhananya begini, developer menjual langsung propertinya kepada konsumen. Tidak melalui pihak ketiga.

11. Apa yang menyebabkan cicilan pada KPR syariah bisa tetap ?

Berakad itu adanya di depan. Akad itu harus jelas, nilainya tetap dan tidak berubah-ubah.

12. Jika suku bunga KPR naik, apakah KPR syariah juga akan ikut naik ?

Tidak ada urusan dengan suku bunga.

13. Bagaimana margin dalam pembiayaan syariah ?

Bahkan kita pun tidak pakai istilah pembiayaan. Ini adalah jual beli dua pihak saja. Sesederhana itu.

14. Melindungi konsumen dari fluktuasikah skema KPR syariah ?

Kami hanya ingin bertransaksi sesuai syariah saja. Dan itu pilihan terbaik bagi pebisnisnya dan tentu saja bagi konsumennya.

15. Denda keterlambatan pada KPR syariah masihkah terlalu tinggi ?

Nah kan..? Bahkan anda pun masih menyangka kita terapkan skema denda, hehehe. Denda itu riba dan riba itu dosa besar yang diharamkan syariah.

16. Benefit apa saja yang bisa dirasakan bagi konsumen yang memilih KPR syariah ?

Lebih mudah, lebih murah, lebih tuma'ninah dan insyaallah lebih berkah.

17. Ada perumahaan apa saja yang bapak tau saat ini sudah menerapkan KPR syariah ?

Ada banyak, dan transaksi syariah dalam kepemilikan rumah ini kini telah diterapkan di ratusan projek di berbagai daerah.

18. Jika konsumen ditengah perjalanan tidak mampu melanjutkan angsuran solusinya bagaimana.?

Developer memberikan kebijaksanaan tersendiri bukan ambil alih aset seperti penyitaan atau dilelang oleh developer, itu zholim haram. Silahkan konsumen menjual rumahnya dengan harga pada saat itu kepada khalayak luas, developer hanya ambil porsinya saja yaitu sisa hutang konsumen. Jika harga yang didapat masih ada kelebihan maka kelebihan itu menjadi haknya konsumen.


Konsultasi perumahan syariah silahkan kirim WA ke +62 838-1515-9724

No comments:

Post a Comment