Saturday, September 29, 2018

Rich is Right

(ditulis oleh Isnanti Sulistiohadi, berdasarkan Seminar oleh Ippho Right dalam acara Milad ke-4 PT Indo Tata Graha)

Dalam Islam, Kaya itu Mubah = BOLEH.
Kenapa bukan wajib? Karena jika ternyata kita tidak kaya, jadinya berdosa kan?

Terus gimana jika kita BLM KAYA? Maka IKHTIARKAN, UPAYAKAN.

Kenapa kita HARUS KAYA?

Karena dengan kaya, kita bisa membahagiakan orang lain & banyak orang. Banyak contoh orang miskin tapi mereka bisa naik haji. Karena mereka ikhtiarkan, mereka upayakan untuk bisa naik haji. Mereka bisa naik haji sendirian. Tapi apakah mereka bisa menaikkan haji orang lain?

Nah kalau kita kaya, kita bisa menaikkan haji ORANG TUA kita, istri/anak kita, saudara kita. Banyak orang yang bisa kita bahagiakan.

Persentase Muslim di dunia ini sebenarnya LEBIH BESAR dibanding non-Muslim. Tapi kenapa justru yang kaya lebih banyak non-muslim? "Sebaik-baiknya kekayaan adalah pada mereka yang beriman".

Rasulullah SAW adalah teladan, contoh yang paling komplit, paling lengkap untuk kita teladani dalam tata cara kehidupannya. Beliau pernah jadi miskin ketika masih kecil. Beliau pun pernah jadi orang kaya dari perdagangannya.


POWERFUL DREAM
1. Spiritual
'Niat'kan yg benar

2. Massive
Libatkan orang banyak. Mungkin kuenya 1, dibagi banyak orang porsinya dapat lebih sedikit. Tapi lihatlah bahwa kue itu bisa berkembang nantinya.

3. Sensitive
Harus bisa dirasakan 4 panca indera. Ingin punya mobil mewah Mercy misalnya. Coba dilihat secara langsung. Disentuh langsung. Jika bisa test drive lakukan. Rasakan pengalamannya. Atau contoh simple ketika kita makan enak, PASTI kita ingin mengulangi lagi untuk makan makanan tersebut.
Mimpi kita bisa bekerja lebih baik jika pengalaman rasa itu sudah kita rasakan sendiri.

4. Progressive
Impian boleh besar, tapi bertahap. Contoh dengan mobil mercy di atas. Belum sanggup beli? Bertahap saja. Mampunya avanza 2nd. Nanti bisa ganti beli yang baru. Terus naik lagi bisa beli yang Pajero. Terus naik sampai mimpi bisa terwujud.

5. Proaktif
Jika suatu kebaikan belum bisa kita lakukan, JANGAN tinggalkan. Lakukan yang kita bisa, yang kita sanggup, yang kita mampu. Contohnya dengan anak yatim piatu. Sebuah kebaikan kita bisa mengadopsi seorang anak di rumah kita. Tapi kalau belum bisa, nafkahi saja dulu, bisa melalui yayasan/rumah yatim piatu. Awalnya 1 anak, bisa jadi 2, dst.

Lama kelamaan AKAN ADA JALAN menuju kepada kebaikan itu sendiri.


POWERFUL PRAYERS

1. Makanan
Jaga makanan. Hati-hati atas apa yang kau bawa pulang ke rumah untuk istri/anakmu.

2. Abaikan
Abaikan yang ragu-ragu, yang abu-abu.


KUNCI KEKAYAAN

1. Saving
Hemat BUKAN NABUNG. Dalam AlQuran tidak ada anjuran menabung. Yang ada anjuran BERHEMAT! Rasul mencontohkan kesederhanaan dalam berpakaian, dalam makanan. Tidak berlebih-lebihan. Tapi ada kalanya kita tahu mana yang harus dimiliki terbaik. Rasul hanya memilih jenis kuda TERBAIK untuk dikendarai. Rasul mempunyai pedang TERBAIK untuk dipakainya berperang. Contoh bisa dilihat di Museum Topkapi Turki bahwa pedang Rasul sangat indah dengan bertabur permata.

Dalam hal ini kita bisa adopsi ketika memilih gadget. Sebagai sarana berjualan, pilih yang kameranya bagus. Atau pilih kendaraan yang terbaik dalam menemani bekerja.

2. SELLING
Berdaganglah atau berinvestasilah! Rasul mencontohkan diri sebagai pedagang yang sukses. Sahabat Rasul juga ada yang kaya raya dengan property-nya. Sudah wakaf tanah dimana-mana, tapi sampai beliau meninggal pun masih menyisakan banyak sekali warisan property.

Ibaratnya :
Saving = REM
Selling = GAS
Harus sinkron.
Selling terus tapi ga saving = bocor. 
Mau kaya, ya harus mau selling.

3. Shelter
Bagi yang sudah berumah tangga, suami wajibnya memberikan tempat berlindung untuk istri & anaknya. Memberikan perlindungan kepada istri akan mententramkan hatinya. Hati tentram akan bahagia. Istri bahagia, anak juga akan bahagia.



Konsultasi lebih lanjut silahkan WA ke +62 838-1515-9724

Wednesday, September 26, 2018

Biaya Sertifikat Tanah

Laporkan Jika Biaya Sertifikat Tanah Lebih dari Rp 150 Ribu

Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agraria, dan Tata Ruang Kabupaten Garut, Jawa Barat, menargetkan pembuatan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hingga 61 ribu hingga akhir tahun ini.

"Kita targetkan Oktober-November 2018 selesai," ujar Kepala BPN Garut Hayu Susilo, selepas apel bersama Pemda Garut, Senin (24/8/2018).

Menurutnya, program sertfikat tanah berbiaya murah yang dikeluarkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mendapat respon positif dari masyarakat. Tak ayal jumlah peminatnya pun cukup tinggi.

"Makanya kita batasi tahun ini hingga 61 ribu, kalau bebas mengeluarkan peminatnya lebih dari itu," tegas Susilo.

Dia menambahkan, dari jumlah target awal, sebagian besar sertifikat yang sudah didaftarkan warga sudah selesai. "Soal pembagiannya kami menunggu intruksi Presiden," kata dia.

Namun untuk beberapa kasus dengan tingkat kebutuhan mendesak, seperti butuh biaya pengobatan, biaya masuk sekolah, ia mengaku lembaganya telah memberikan beberapa sertifikat tanah pengajuan warga.

"Memang ada pengecualian, masa sangat butuh harus nunggu presiden," papar dia.

Hayu menyatakan, berdasarkan aturan, biaya pengajuan pembuatan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu, angka itu pun dikoordinasi pihak desa bukan lembaganya.

"Jika ada yang lebih (Rp 150 ribu), laporkan saja, aturan memang sebesar itu," ujarnya.

Saat pengukuran di lapangan, lembaganya berharap semua data yang diberikan sesuai dengan hasil pengkuran dilapangan.

"Kami juga kerjasama dengan polisi jika ada yang memanipulasi data, kan kami tidak tahu seluruhnya," kata dia.

Untuk itu, ia berharap adanya kerjasama yang baik antara warga dan aparat desa sehingga dihasilkan sertifikat tanah yang akan diterima masyarakat bisa digunakan semestinya.

"Ini soal pendataan tanah, jadi sangat penting tidak bisa dimanipulasi," kata dia mengingatkan.

Sejak pertama kali diluncurkan, program sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) langsung mendapat respon positif warga.

Tahun lalu ada sekitar 5 juta sertifikat tanah yang berhasil dibagikan pemerintah, sementara tahun ini pemerintah menargetkan pemberian sertfikat tanah hingga 7 juta sertifikat tanah secara nasional.

Rencananya, hingga 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan 126 juta bidang tanah milik masyarakat bersertifikat secara nasional. Pemerintah berharap mampu membantu ekonomi masyarakat, dengan agunan sertifikat tanah sebagai modal usaha.




Konsultasi lebih lanjut silahkan WA ke +62 838-1515-9724

Sumber :
https://www.liputan6.com/regional/read/3650844/laporkan-jika-biaya-sertifikat-tanah-lebih-dari-rp-150-ribu?utm_source=Yahoo&utm_campaign=Facebook&utm_medium=Channel

Sunday, September 23, 2018

Properti Syariah yang Bodong

Properti Syariah NIPU!
Oleh: Ismat Muharib (praktisi property syariah)

👇👇👇👇

Saya pengen ambil KPR Syariah, tapi takut ditipu.. sekarang banyak banget beredar berita penipuan yang mengatasnamakan PERUMAHAN SYARIAH, Maunya yang ready stock aja.. tapi buat yang ready stock pasti bayarnya CASH atau DP cash, tabunganku belum cukup..


Kalo yang indent, khawatir.. kita udah nabung bener2.. ehh ditipu.. pasti rasanya sakit banget..

Yess betul sekali.

Kalo saya balikin bagaimana?

Apakah yang menanggung resiko ditipu itu hanya developer?

Maksudnya?

Ya, developer properti syariah membangun rumah dengan dana sendiri, tanpa ada pendanaan Bank. Baik yang ready maupun yang indent.

Katakanlah rumah indent selama 2 tahun. Cicilan ambil yang 10 tahun, Dalam 2 tahun rumah sudah bisa ditempati, Jadi, pembeli hanya naggung resiko selama 2 tahun.. sedangkan developer menanggung resiko selama 8 tahun, belum jika telat bayar, atau nunggak, atau kebakaran (amit-amit) yang nggak dicover sama asuransi, pembeli meninggal dunia misalnya dan nggak ada yang mau meneruskan, atau kemungkinan gagal bayar yang nggak pakai sistem sita atau lelang seperti di KPR bank konvensional.. Yakin nggak Antum bakalan lancar bayar cicilan? Nggak telat? Nggak gagal bayar?


SERIUS NIH, YAKIN LANCAR SEMUANYA SAMPAI SELESAI MASA KREDITNYA??

Loh Kang kok malah doain saya nggak Amanah?

Bukan, ini saya lagi ngomongin kenyataan. Saya kasih pahitnya, pembeli ada resiko bertemu developer syariah BODONG, Developer syariah juga ada resiko bertemu pembeli BODONG. Makanya apa-apa harus melihat dari dua sisi, tiga sisi, bahkan sejuta sisi. Jangan hanya melihat dari kerugian diri sendiri. Lagipula, tidak adil rasanya.. Kalau 1-2 developer bodong, jadi menyamaratakan dan takut sama sistem syariah.

Wake up!!

Masih banyak developer JUJUR yang berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat muslim akan hunian syariah BEBAS RIBA..

Tapi kok rumah syariah mahal ya?

Mahal dilihat dari apanya?

Kalau nggak cocok bisa minta dicarikan referensi lain yang lebih sesuai, sudah banyak project Rumah Syariah murah.. tapi tentunya ada harga ada kualitas, ada harga ada lokasi.

Kalau Antum cari RUMAH MURAH LUAS DAN BERKUALITAS DI JAKARTA saya nyerah, silakan nabung, beli tanah dan bangun sendiri sedikit demi sedikit.. agar bisa menghitung sendiri biaya membangun rumah di LOKASI BAGUS dan BERKUALITAS seperti yang diinginkan.

Mahal atau Murah itu relatif, tergantung siapa yang menilai.

Yang jelas, Rumah Syariah Harganya sudah jelas ditetapkan di awal, jadi sampai kapanpun harganya segitu, nggak ada tambahan bunga, denda atau sita.


Mengutip dari pernyataan Ustadz Erwandi Tarmizi..

KPR Syariah memang Mahal tapi itu Halal..sedangkan KPR Konven Terlihat Murah padahal Mahal dan Haram/Riba..

Sama seperti Nikah itu Mahal.. dan Zina itu Murah karena nggak ada Akad..

Lantas Apakah dengan berdalih memilih yang murah kita terbebas dari Dosa?

Silakan dipikirkan.




Konsultasi lebih lanjut silahkan WA ke +62 838-1515-9724

Thursday, September 20, 2018

Siap Membeli Rumah?

Sudah Siapkah Anda Membeli Rumah?

Entah sudah siap atau belum, pasti yang menjadi pertanyaan di pikiran Anda adalah apakah Anda bisa atau tidak. Padahal sebenarnya ada banyak alasan bagus untuk memiliki sebuah rumah hunian. Salah satu yang menyenangkan adalah tidak adanya jam malam atau ‘ibu kos’ yang selalu menagih uang sewa tiap bulan. Akan tetapi pasti muncul juga beberapa kendala yang harus Anda hadapi seperti Anda harus mengatasi sendiri jika air keran Anda bermasalah.

Meskipun Anda masih belum bisa meninggalkan apartemen, kosan, atau kontrakan Anda, ada beberapa tanda yang menunjukkan bahwa sebenarnya Anda sudah siap untuk memiliki rumah sendiri. Apa saja tanda-tandanya? Simak artikel berikut.


1. Anda Mampu Membayar 5%-10% dari Total Harga Rumah Secara Tunai

Ada banyak cara mendapatkan sebuah hunian tanpa harus mengeluarkan uang yang sangat banyak untuk membayar uang mukanya saja. Bahkan banyak juga yang menawarkan sebuah rumah tanpa harus membayar uang muka. Tetapi hal tersebut bukanlah hal yang baik karena seharusnya Anda membeli sebuah rumah dengan cara yang wajar yaitu dengan membayar uang muka kira-kira sebanyak 3% hingga 20% karena hal tersebut juga penentu utama apakah Anda mampu membeli rumah atau tidak.

Tapi lebih baik jika Anda menunggu sampai Anda bisa membayar setidaknya 5% (sangat disarankan 10% hingga 20%) dari total harga rumah dengan uang tunai. Layaknya bangunan sebuah Rumah, jika Anda tidak memiliki dasar yang baik, maka akan buruk hasilnya suatu saat nanti.


2. Pegang Kendali Terhadap Utang-Utang Anda

Membeli rumah dengan menggunakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak lain adalah Anda berutang pada pihak bank. Buat rencana keuangan Anda jangan sampai untuk memenuhi kebutuhan Anda yang lain, Anda terpaksa menggunakan Anggaran yang seharusnya Anda gunakan untuk melunasi cicilan rumah. Sebisa mungkin perkirakan juga seberapa banyak Anda akan berutang pada orang lain, jangan sampai hutang tersebut di luar kendali Anda.


3. Anda Memiliki Pendapatan yang Bisa Diandalkan 

Sekali Anda memutuskan untuk membeli sebuah rumah dengan mencicil, maka Anda harus benar-benar bisa membayarnya. Apabila Anda tinggal dengan pasangan Anda, maka salah satu dari Anda sudah harus yakin dengan posisi Anda dan masa depan perusahaan tempat Anda bekerja.

Jika Anda tinggal sendiri, Anda harus sudah menjadi karyawan tetap di perusahaan tempat Anda bekerja. Jika Anda memiliki rencana pengeluaran yang besar dalam waktu dekat seperti kelulusan, pernikahan, dan hal-hal yang akan menguras cukup banyak uang Anda, atau mungkin Anda berencana untuk berhenti dari pekerjaan Anda, maka sebaiknya Anda memiliki sebuah tabungan yang mencukupi, serta menekan pengeluaran bulanan sebisa mungkin.


4. Anda Mengetahui Siapa yang Akan Tinggal dengan Anda

Riset menyebutkan bahwa sebagian besar orang yang pertama kali membeli rumah, akan tinggal di rumah tersebut paling tidak selama 12 tahun. Targetkan untuk membeli rumah yang memenuhi kebutuhan Anda paling tidak lima hingga tujuh tahun ke depan, bukan rumah yang Anda butuhkan sekarang.

Jika Anda sendiri, usahakan untuk memiliki ruang lebih yang bisa menampung rekan Anda atau pasangan Anda nanti. Jika Anda sudah menikah, usahakan untuk memiliki ruang bagi sang buah hati. Apabila Anda masih bingung seperti apa rumah yang Anda butuhkan untuk beberapa tahun ke depan, atau Anda masih belum bisa membeli rumah dengan ruang lebih, maka lebih baik Anda menunggu beberapa waktu lagi.


5. Anda Bisa dan Mau Mengurus Rumah Sendiri

Menjaga dan memelihara sebuah rumah selalu menjadi tantangan bagi para penghuni baru. Menurut pengalaman beberapa orang yang baru memiliki rumah, Anda akan menghabiskan uang pada beberapa tahun pertama Anda untuk membetulkan beberapa hal yang rusak di dalam rumah.

Oleh karena hal tersebut menguras uang, Anda tidak akan membeli perlengkapan rumah atau furniture baru hingga tahun ketiga. Kemudian suatu saat nanti Anda akan mulai merenovasi beberapa benda di rumah Anda karena merasa sudah ketinggalan meskipun benda tersebut masih bekerja dengan baik. Anda harus bisa melakukan semua itu sendiri atau pengeluaran Anda akan membengkak untuk membayar tukang-tukang.


6. Anda Sudah Menemukan Tempat yang Tepat

Anda pasti tidak ingin berada jauh dari rumah Anda. Tentunya Anda juga tidak ingin tinggal sebentar di rumah yang baru Anda beli, kemudian harus menjualnya karena tuntutan pekerjaan atau karena keinginan pribadi. Jadi, apabila pekerjaan Anda, pasangan Anda, atau faktor apapun yang membuat Anda harus pindah tempat dalam waktu dekat, maka lebih baik urungkan niat untuk membeli rumah dan tetap tinggal di kontrakan Anda.




Konsultasi lebih lanjut silahkan WA ke +62 838-1515-9724

Sumber :
https://www.cermati.com/artikel/sudah-siapkah-anda-membeli-rumah

Tips Mengajukan KPR ke Bank

Buktikan! 7 Tips Mengajukan KPR Supaya Pengajuan Anda Segera Diterima Bank

Sudah tahukah Anda tips dalam mengajukan KPR agar pengajuan segera diterima bank? Jika Anda berniat untuk mengajukan KPR, jangan asal-asalan! Persiapkan pengajuan Anda agar lebih lancar dan segera diterima bank.

Anda yang sudah pernah mencari rumah tentunya paham suka dukanya. Mulai dari mencari rumah yang lokasinya strategis, harganya pas di kantong, hingga proses pembeliannya. Namanya beli rumah, pastinya tidak bisa disamakan dengan beli gorengan. Karena harganya mahal, Anda harus lebih teliti dan sabar dalam pencarian dan pembeliannya.

Membeli rumah juga pasti ada saja kendalanya, entah harganya yang kurang sesuai, hingga berebut rumah dengan peminat lainnya. Nah, jika Anda tidak mau kecolongan terus karena uang belum cukup, tentunya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa jadi solusinya.

Adapun beberapa keuntungan utama menggunakan fasilitas kredit rumah (KPR) adalah:

Kebutuhan dana tunai yang besar teratasi karena peminjam hanya perlu menyediakan uang muka saja dan tidak perlu menyiapkan dana dalam jumlah besar. Adanya keringanan besar angsuran karena ekspektasi peningkatan penghasilan terutama karena KPR umumnya berlangsung dalam jangka panjang.

Tetapi banyak yang bilang proses KPR itu ribet dan panjang. Belum lagi jika pengajuan ditolak dan harus mencari alternatif bank lainnya. Benarkah demikian?

Untuk mengubah anggapan bahwa proses KPR itu ribet dan panjang, Finansialku mengajak Anda untuk melihat beberapa tips mengajukan KPR supaya pengajuan Anda segera diterima bank sebagai berikut:

#1 Kenali Dulu Proses Pengajuan KPR
Sesungguhnya prosedur pengajuan KPR tidaklah sulit, tapi mayoritas pengguna seringkali tidak mempelajarinya terlebih dahulu pada saat mengajukan KPR sehingga malah mengakibatkan proses pengajuan lebih lama.


#2 Lakukan Perbandingan Produk KPR

Jangan sampai membeli rumah layaknya membeli kucing dalam karung, alias pasrah saja dengan apapun yang diterima.

Anda memiliki hak untuk membandingkan beberapa produk KPR berbeda dari bank yang berbeda pula sebelum mengambil keputusan untuk mengajukan KPR pada bank terpilih.


#3 Lengkapi Syarat-Syaratnya

Dalam mengajukan KPR, tiap-tiap bank akan memberikan persyaratan dan ketentuan yang perlu dipenuhi sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

Walaupun setiap bank biasanya memiliki persyaratan yang berbeda, namun berikut merupakan persyaratan umum yang biasanya muncul dalam pengajuan KPR:

Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/professional dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (professional/wiraswasta).
Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.

Selain persyaratan umum yang perlu dipenuhi, terdapat beberapa syarat berupa dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengajuan KPR, yaitu sebagai berikut:

Dokumen pribadi:

Fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP suami dan istri (jika sudah menikah)
Kartu keluarga atau bukti nikah (jika sudah menikah)
Slip gaji bulan terakhir atau Surat Keterangan Gaji
NPWP
Fotokopi Akte Perusahaan dan atau SIUP bagi pengusaha atau surat keterangan kerja bagi karyawan
Fotokopi Rekening Koran 3 bulan terakhir
Fotokopi Surat Izin Praktek
Fotokopi Tagihan Bulanan Kartu Kredit 1 Bulan Terakhir
Fotokopi Kartu kredit


Dokumen rumah:

Fotokopi sertifikat tanah.
Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Fotokopi surat tanda jadi dari developer/penjual rumah yang menyatakan setuju menjual rumah tersebut.


Seluruh dokumen tersebut dapat Anda berikan kepada pihak bank untuk kemudian dicek secara administratif sebagai langkah awal sebelum masuk ke tahapan KPR selanjutnya.

Pastikan seluruh syarat dan dokumen yang dibutuhkan telah terpenuhi sebelum Anda melanjutkan ke tahap sebelumnya ya!


#4 Perbaiki Keuangan Anda

Seperti telah disebutkan sebelumnya, mencari rumah yang sesuai itu tidak gampang.

Sekalinya ada rumah yang cocok dan bagus kualitasnya, eh harganya tidak pas di kantong.

Ingat untuk selalu mengestimasikan dahulu kemampuan finansial Anda untuk membayar DP rumah sebelum menawar.Jangan sampai sudah capek menawar malah tidak jadi.

Selain mengestimasikan keuangan, sebaiknya Anda juga memperbaiki keuangan jika memang dirasa belum memenuhi kualifikasi untuk mengajukan KPR. Percuma mengajukan jika sudah tahu akan ditolak bukan?

 Untuk memperbaiki keuangan, Anda bisa mengaplikasikan beberapa tips mudah berikut:

Jumlah cicilan dan utang harus lebih kecil dari 30% mutasi dan/atau pergerakan uang di tabungan setidaknya 10 – 12 kali jumlah cicilan bulanan. Misal: cicilan bulanan Rp6 juta, maka setidaknya ada uang Rp60 juta – Rp72 juta di tabungan.
Punya kartu kredit dengan limit yang sesuai. Walaupun tidak wajib, tetapi ada nilai tambah jika Anda memiliki kartu kredit. Khususnya jika punya kartu kredit dengan limit minimal Rp20 juta.
Nilai plus jika Anda memiliki deposito dengan jumlah cukup besar


#5 Persiapkan DP, Sebisa Mungkin Lebih dari 20%

Meskipun DP rumah yang umum dijadikan standar adalah 20% hingga 30%, akan lebih baik jika Anda bisa menyiapkan DP lebih besar dari seharusnya.

Dengan demikian, beban cicilan Anda ke depannya akan lebih ringan.

Namun, beda kasusnya jika Anda bisa menemukan sebuah investasi dengan tingkat pengembalian lebih besar dari suku bunga KPR Anda.

Jika kasusnya seperti itu, manfaatkan uangnya untuk diinvestasikan sembari Anda membayar DP minimal saja.

Keuntungan investasi bisa digunakan untuk melunasi KPR tepat waktu, atau bahkan lebih cepat (jika tidak ada denda pelunasan dipercepat).

Untuk dapat mempersiapkan DP dengan maksimal, lagi-lagi Anda harus mengatur keuangan Anda sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR.

Jangan ragu untuk meminta bantuan tenaga ahli demi memperoleh rumah idaman Anda.

Misalnya, dengan menghubungi jasa perencana keuangan Finansialku yang selalu memberikan solusi keuangan apa pun, kapan pun, dimana pun.


#6 Gunakan Bank Tempat Anda Beraktivitas

Anda sebenarnya bisa memilih bank manapun untuk mengajukan KPR, seperti telah diungkapkan pada poin sebelumnya, Anda bisa melakukan perbandingan dan memilih produk KPR terbaik.

Namun Jika Anda sudah memiliki bank langganan tempat Anda biasa beraktivitas, Anda bisa mencari produk KPR yang bagus dari bank tersebut.

Misalnya:

Gunakan bank tempat Anda menerima gaji bulanan (payroll).
Gunakan bank tempat transaksi terbesar Anda.
Gunakan bank utama Anda (contoh: Anda berlangganan pada BCA, Mandiri, dan BNI. Tapi bank paling utama dan besar saldonya adalah BCA, maka Anda lebih baik ajukan KPR di BCA).


#7 Tidak Ada Salahnya, Gunakan Promo

Siapa bilang Anda tidak bisa mengandalkan promo pada KPR? Ternyata, bank juga kerap memberikan promo pada produk KPR-nya lho!

Sebagai contoh, bank umumnya memberikan promo KPR tertentu (misal: promo suku bunga, promo bebas biaya) pada ulang tahun bank.


#8 Ikuti Pameran Properti dan Cari Promo KPR

Anda juga bisa memperoleh promo KPR lainnya dengan aktif mengikuti pameran properti.

Anda akan memperoleh kesepakatan yang lebih baik dan menguntungkan jika Anda teliti dalam hal-hal kecil sekalipun. Pelajari dan persiapkan dengan matang demi kelancaran proses kredit rumah Anda mulai dari pengajuannya hingga pelaksanaannya kelak.



Konsultasi lebih lanjut silahkan WA ke +62 838-1515-9724

Sumber :
https://www.finansialku.com/tips-mengajukan-kpr/

Tuesday, September 18, 2018

5 Cara Millennial Punya Rumah Sendiri

Millennial Sulit Punya Rumah Sendiri? Tidak dengan 5 Cara Ini

Beberapa waktu belakangan, media sosial dihebohkan dengan adanya studi yang memperkirakan bahwa di masa depan, generasi millennial akan kesulitan untuk memiliki tempat tinggal. Terlebih di kota besar seperti Jakarta. Mengapa? Tentu saja karena meningginya harga properti setiap tahunnya, tidak diiringi dengan pertambahan area yang setimpal. Jadi, peluang untuk mendapatkan hunian pun semakin menipis.

Tapi, kamu gak perlu khawatir. Pasalnya, ada beberapa cara yang bisa dipersiapkan untuk menghindari kemungkinan buruk seperti di atas terjadi padamu. Apa saja? Yuk, simak baik-baik berikut ini:

1. Buat perencanaan
Usia muda bukanlah penghalang untuk memiliki tempat tinggal impian. Justru, momen lajang seperti ini wajib dimanfaatkan untuk melakukan perencanaan. Mumpung prioritas hidupmu masih jauh lebih sederhana, dibandingkan dengan mereka yang telah berkeluarga. Tahap pertama yang harus dilakukan ialah membuat perencanaan keuangan, untuk tahu sejauh mana tabungan yang diperlukan.

2. Investasi, investasi, dan investasi
Tempat tinggal impianmu tak akan tercapai apabila kamu tidak memiliki modal yang cukup. Selain tabungan, sisihkan pendapatanmu untuk berinvestasi. Ada banyak cara kok yang bisa dicoba, misalnya dengan membeli reksadana. Atau kamu juga bisa membeli barang dengan nilai investasi baik, seperti misalnya emas.

3. Cari lokasi terbaik
Tentu, kita semua mengharapkan bisa tinggal di daerah yang dekat dengan tempat bekerja. Namun, rasanya hal seperti ini sulit dicapai di kota besar, misalnya seperti Jakarta. Selain keterbatasan lahan, umumnya harga tanah maupun hunian di pertengahan kota sangatlah tinggi. Sehingga, semakin mustahil rasanya bisa mewujudkan impian yang satu ini.

Untuk itu, kamu bisa mempertimbangkan kota penyanggah di sekitaran Jakarta, misalnya ialah Cikarang. Terlebih, kini di Cikarang tengah dikembangkan suatu kawasan kota modern berskala internasional, yakni Meikarta. Lokasinya sangat strategis; dikelilingi oleh kawasan industri serta memiliki akses yang sangat mudah menuju Jakarta. Pilihan yang tepat, bukan?

4. Bangunan vertikal bisa dilirik
Kesulitan mendapatkan rumah tinggal dengan harga terjangkau dan lokasi enak? Kalau begitu, sudah saatnya untuk melirik opsi bangunan vertikal seperti apartemen. Saat ini, apartemen dianggap sebagai solusi untuk tempat tinggal yang nyaman, aman, dan tentunya terjangkau harganya. Contohnya ialah seperti apartemen di Meikarta, Cikarang. Sebanyak 225 ribu unit apartemen tengah digarap saat ini, dan dicanangkan akan rampung pada 2018 mendatang. Anggapan bahwa tinggal di apartemen itu gak nyaman bisa dibilang bisa terpatahkan, karena apartemen di Meikarta menawarkan banyak sekali fasilitas. Mulai dari fasilitas pendidikan, kesehatan seperti rumah sakit, hingga fasilitas hiburan seperti mal ada di sini. Jika semua kebutuhan itu dapat terpenuhi, maka tinggal di apartemen pun bisa jadi solusi.

5. Pilih tenor yang sesuai dengan kesanggupanmu
Yang terakhir, pastikan kamu memilih tenor yang sesuai dengan kesanggupan, ya. Sesuaikan jangka waktu cicilan yang diambil dengan proyeksi besaran pendapatanmu. Jangan sampai, proses mencicil apartemen justru menyiksamu karena tak memiliki uang pegangan sama sekali.

Nah, sudah jadi lebih jelas dong sekarang? Dengan perencanaan yang matang, punya hunian yang nyaman di masa depan itu tak lagi jadi mimpi. Buat anak muda yang fleksibel dan punya mobilitas tinggi sepertimu, bangunan vertikal seperti apartemen bisa jadi pilihan. Setuju gak, nih?



Konsultasi lebih lanjut silahkan WA ke +62 838-1515-9724

Sumber :
https://www.idntimes.com/life/inspiration/nadindra/millennial-sulit-punya-rumah-sendiri-tidak-dengan-5-cara-ini-1/full

Tips Investasi Rumah untuk Kaum Millenial

Menguntungkan, Ini 5 Tips Investasi Rumah untuk Kaum Millenial!

Harga rumah terus naik, lho!

Investasi rumah adalah salah satu pilihan bisnis di bidang properti yang sangat menjanjikan dan menguntungkan. Peluangnya lebih menjanjikan dan aman dibanding emas, saham, atau mata uang asing. Selain dapat menambah penghasilan, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut gagal.

Kegagalan investasi disebabkan banyak hal, di antaranya faktor keamanan, baik dari bencana alam atau diakibatkan faktor manusia, hingga ketertiban hukum. Oleh karena itu, kamu sebagai kaum millenial harus tahu cara atau tips berinvestasi rumah dari sekarang untuk menimalisir kegagalannya.

1. Tentukan tujuanmu dalam berinvestasi rumah.
Apapun kegiatan yang akan kamu lakukan, harus diawali niat yang baik. Kamu harus menentukan tujuan untuk bisa terarah menuju hasil yang diinginkan. Hal tersebut juga bisa sebagai pertimbangan di saat mulai mengembangkan investasi.

Sejauh mana tujuan jangka panjang dalam berbisnis maka menentukan properti mana yang tepat untukmu. ​

2. Observasi lokasi dengan baik.
Lokasi merupakan poin penting yang harus kamu pertimbangan dengan matang. Kamu wajib mengetahui lokasi tersebut strategis atau tidak. Untuk menemukan lokasi strategis jangan asal melihat iklan, tetapi dibutuhkan observasi. Karena merupakan investasi jangka panjang, di mana keuntungannya akan kamu rasakan di kemudian hari.

3. Harga terjangkau dengan kualitas terbaik.
Setelah menemukan lokasi yang pas, kamu bisa melihat harga pasaran properti di kawasan tersebut. Jangan teralu cepat memutuskan membeli rumah tersebut. Sebagai investor sebaiknya lakukan survei terlebih dahulu, cari harga yang nilainya wajar dengan nilai pasar.

Kamu juga harus memperhatikan tingkat finansialmu, mau membelinya dengan KPR atau tunai. Semua tergantung pilihanmu, KPR bisa menginvestasikan uang secara berangsur tapi ada konsekuensi suku bunga bank. Sedangkan, membayar tunai membutuhkan modal besar di awal transaksi.

4. Perhatikan harga sewa dan biaya perawatan.
Inilah kelebihan investasi rumah dibandingkan tanah. Harga tanah yang selalu naik, maka harga bangunannya pun otomatis ikut naik situasi terkini. Di samping itu, desain dan perawatan yang apik akan semakin menjaga nilai dari investasi tersebut.

Kamu tak pelu mendiamkan rumah layaknya investasi tanah. Kamu bisa mulai mengembalikan modal awal dengan cara mengkontrakkan, sewa kost, atau lainnya. Kamu harus memperhatikan nilai harga sewa di pasaran, dan berapa lama jangka waktu investasi akan balik modal.

5. Cerdik melihat persaingan pasar properti.
Terus update informasi seputar properti akan membuatmu tetap untung dalam berinvestasi. Kamu harus jeli saat melakukan survei apabila rumahmu disewakan. Pastikan bahwa kamu bisa mengidentifikasi tipe penyewa saat mereka mencari properti sesuai dengan yang diminati.

Ditambah permintaan dari pasar yang cukup tinggi, investasi ini memiliki nilai tinggi dengan waktu relatif. Selain itu, pastikan jenis rumah yang kamu tawarkan tidak banyak di pasaran, sehingga kamu lebih unggul dalam menciptakan jumlah permintaan sesuai rumah yang kamu miliki. Dengan mengetahui trik atau tips dalam investasi rumah pada saat ini, tentu kamu para kaum millenial akan merasakan manfaat serta keuntungannya di masa depanmu nanti.



Konsultasi lebih lanjut silahkan WA ke +62 838-1515-9724

Sumber :
https://www.idntimes.com/business/economy/reza-iqbal/tips-investasi-rumah-kaum-millenial/full

Meningkatkan Status SHGB Menjadi SHM

Meningkatkan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik

Pemegang SHGB dapat meningkatkan status kepemilikan atas tanah tersebut menjadi Hak Milik. Biasanya peningkatan status sertifikat dari SHGB ke SHM dilakukan jika di atas lahan atau tanah tersebut didirikan bangunan, misalnya rumah untuk tempat tinggal.

Selama di bidang lahan atau tanah tersebut terdapat bangunan yang dipergunakan untuk tempat tinggal, maka statusnya dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Peningkatan status ini dapat dilakukan dengan hanya mendaftarkan diri untuk peningkatan hak milik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Untuk meningkatkan status kepemilikan properti Anda dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik, Anda dapat mengurusnya sendiri atau menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan menguruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tentunya untuk jasa ini, Anda perlu menyiapkan dana lebih.

Tanah yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan mengurusnya di kantor pertanahan atau BPN di wilayah tempat tanah tersebut berada. Silakan simak prosedurnya berikut ini.

1. Siapkan Berkas Kelengkapannya
SHGB asli yang akan diubah statusnya dan fotokopinya
Fotokopi IMB (Jika Anda tidak memiliki IMB, dapat diganti dengan surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa bangunan yang bersangkutan digunakan untuk rumah tinggal)
KTP asli dan fotokopi (Jika Anda meminta bantuan atau menggunakan jasa orang lain, perlu juga melampirkan Surat Kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa)
Fotokopi SPPT PBB dan aslinya

2. Ajukan Surat Permohonan ke BPN
Berikutnya Anda perlu mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Surat ini sebaiknya sudah diproses sebelum Anda mengajukan peningkatan status sertifikat dari SHGB menjadi SHM. Setelah surat ini jadi, Anda perlu menyiapkan fotokopinya beberapa lembar.

3. Membayar Tarif atas Penerimaan Bukan Pajak
Biaya yang dikenakan kepada Anda untuk peningkatan status HGB menjadi Hak Milik tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah Anda. Ada rumusnya untuk ini, yaitu: 2% x (NJOP tanah – Rp60 juta). Angka Rp60 juta merupakan angka variabel untuk di Jakarta. Variabel ini berbeda-beda tergantung daerahnya.

Contoh perhitungannya jika tanah berada di wilayah Jakarta:

Misalnya luas tanah Anda 145 m2 dan NJOP Rp1.300.000 per meter persegi. Maka NJOP tanah Anda = 1.300.000 x 145 = 188.500.000.

Jadi, biaya untuk peningkatan SHGB menjadi SHM adalah: 2% x (Rp188.500.000 – Rp60.000.000) = Rp2.570.000

Biaya ini adalah untuk pemasukan kas negara.

Jenis Sertifikat Jelas, Status Hukum pun Pasti
Sertifikat properti kadang dianggap rumit pengurusannya, dan banyak orang kurang mengerti atau kurang memiliki waktu untuk mengurus sertifikat untuk tanah atau bangunannya, dan pada gilirannya jadi kurang siap saat timbul permasalahan hukum berkaitan dengan tanah tersebut. Padahal kepastian hukum atas tanah atau bangunan merupakan hal penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pembelian.

Kejelasan status hukum suatu properti diperlukan apabila Anda akan mendirikan bangunan, melakukan jual-beli, atau pun membuatnya menjadi jaminan kredit di bank. Jadi pastikan Anda memegang sertifikat untuk properti Anda agar Anda siap apabila timbul permasalahan atas properti Anda tersebut. Kejelasan jenis sertifikat yang Anda miliki mendukung kepastian status hukum atas tanah dan bangunan Anda.



Konsultasi lebih lanjut silahkan WA ke +62 838-1515-9724

Sumber :
https://www.cermati.com/artikel/5-jenis-sertifikat-properti-yang-mesti-anda-punya

Jenis-Jenis Sertifikat Properti

5 Jenis Sertifikat Properti yang Mesti Anda Punya

Apabila Anda memiliki atau hendak membeli properti, kelengkapan dokumen merupakan salah satu hal yang terpenting, dan yang pasti harus ada sertifikatnya. Jika sudah ada, apakah Anda sudah tahu apa jenisnya? Jika belum, silakan simak penjelasan di bawah ini.

Jenis sertifikat properti berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria adalah sebagai berikut:

a. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat dengan kepemilikan hak penuh atas lahan atau tanah oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah yang bersangkutan karena tidak ada lagi campur tangan atau pun kemungkinan kepemilikan oleh pihak lain.

Hak Milik itu sendiri adalah hak yang bersifat turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dimiliki orang atas tanah di mana tanah tersebut masih memiliki fungsi sosial. Hak milik dapat diperjualbelikan atau pun dijadikan jaminan atau agunan atas utang dan apabila sudah diadministrasikan dengan baik, maka Anda sebagai pemilik tanah mendapatkan bukti kepemilikannya yang berupa SHM.

Status Hak Milik juga tidak terbatas waktunya seperti jika Anda hanya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang akan dibahas selanjutnya. Melalui SHM, pemilik dapat menggunakannya sebagai bukti kuat dan sah atas kepemilikan tanah. Jadi apabila terjadi masalah, maka nama yang tercantum dalam SHM adalah pemilik sah berdasarkan hukum.

SHM juga dapat menjadi alat yang kuat untuk transaksi jual-beli maupun penjaminan kredit atau pembiayaan perbankan. SHM hanya diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).

Hak Milik atas lahan dan bangunan yang dibuktikan oleh SHM masih dapat hilang atau dicabut karena tanahnya dimaksudkan untuk kepentingan negara, penyerahan sukarela pemiliknya ke negara, ditelantarkan, atau karena tanah tersebut bukan dimiliki oleh WNI.

b. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah jenis sertifikat di mana pemegang sertifikat tersebut hanya dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain dalam kurun waktu tertentu, sementara kepemilikan lahannya dipegang oleh negara.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 sampai 30 tahun, dan dapat diperpanjang. Setelah melewati batas waktunya, Anda sebagai pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB tersebut.

Hak Guna dapat diartikan sebagai hak atas pemanfaatan atas tanah atau bangunan misalnya mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Hak Guna ini yang dapat diperpanjang jangka waktunya, dan dapat pula digunakan sebagai tanggungan serta dapat dialihkan.

Pemegang Hak Guna harus memberikan pemasukan ke kas negara berkaitan dengan Hak Guna yang dimilikinya. Apabila Hak Guna sudah diadministrasikan dengan baik maka pemegang hak mendapatkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) diperbolehkan untuk dimiliki orang asing atau non Warga Negara Indonesia. Lahan dengan status HGB ini biasanya berupa lahan yang dikelola oleh pihak pengembang (developer) seperti perumahan atau apartemen, dan kadang juga untuk gedung perkantoran.

Jika Anda membeli rumah, perlu diperiksa terlebih dahulu status sertifikatnya, jika SHGB maka Anda tidak punya kuasa atas tanah tersebut dan tidak dapat mewariskannya ke keturunan Anda. Namun, SHGB tetap dapat dijadikan agunan untuk mengajukan pinjaman ke bank.

c. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
SHSRS dapat dikaitkan dengan kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang menjadi objek kepemilikan di luar unit seperti taman dan lahan parkir.

d. Girik
Girik sebenarnya bukan merupakan sertifikat kepemilikan atas tanah melainkan jenis administrasi desa untuk pertanahan yang menunjukkan penguasaan atas lahan untuk keperluan perpajakan. Di dalam girik tertera nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual-beli maupun waris.

Girik harus ditunjang dengan bukti lain misalnya Akta Jual Beli atau Surat Waris. Jika yang Anda pegang adalah girik, maka sangat disarankan untuk segera mengurus sertifikat untuk lahan Anda.

e. Akta Jual Beli (AJB)
AJB sebenarnya juga bukan sertifikat melainkan perjanjian jual-beli dan merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Bukti kepemilikan berupa AJB biasanya sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda, jadi sebaiknya segera dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik.



Konsultasi lebih lanjut silahkan WA ke +62 838-1515-9724

Sumber :
https://www.cermati.com/artikel/5-jenis-sertifikat-properti-yang-mesti-anda-punya

Wednesday, September 12, 2018

Perbedaan KPR Syariah dan Bank Konvensional


Property Syariah itu apa sih? Dan apa pula perbedaan antara Property Syariah dengan KPR melalui bank syariah maupun bank konvensional?

Mari kita simak ulasannya berikut ini..

PIHAK YANG TRANSAKSI
KPR Syariah: 2 Pihak yaitu antara pembeli dan developer
Bank Syariah: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Bank Konvensional: 3 Pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank

Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.


BARANG JAMINAN
KPR Syariah: Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
Bank Syariah: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Bank Konvensional: Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan

Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, KPR Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.


SISTEM DENDA
KPR Syariah: Tidak ada denda
Bank Syariah: Ada denda
Bank Konvensional: Ada denda

Dalam KPR Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang. Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.


SISTEM SITA
KPR Syariah: Tidak ada sita
Bank Syariah: Tidak ada sita
Bank Konvensional: Ada sita

Dalam KPR Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit. Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.


SISTEM PENALTY
KPR Syariah: Tidak ada penalty
Bank Syariah: Tidak ada penalty
Bank Konvensional: Ada penalty

Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam KPR Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.


SISTEM ASURANSI
KPR Syariah: Tidak ada asuransi
Bank Syariah: Ada asuransi
Bank Konvensional: Ada asuransi

Dalam KPR Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.


SISTEM BI CHECKING ATAU BANKABLE
KPR Syariah: Tidak ada BI Checking/Bankable
Bank Syariah: Ada BI Checking/Bankable
Bank Konvensional: Ada BI Checking/Bankable

Dalam KPR Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable seperti:

1. Karyawan Kontrak
Syarat lolos BI Checking/Bankable secara umum adalah karyawan tetap. Jadi bagi karyawan kontrak akan kesulitan jika ingin membeli rumah lewat bank

2. Pengusaha/pedagang Kecil
Syarat lainnya yang bisa meloloskan calon buyer dari BI Checking/Bankable adalah pengusaha yang memiliki izin usaha dan laporan keuangan. Jadi bagi pedagang kecil seperti tukang bakso, somay, gorengan dan lainnya akan sulit jika ingin membeli rumah lewat bank.

3. Usia Lanjut
Calon pembeli yang sudah usia lanjut diatas 50 tahun maka tidak akan bisa membeli rumah lewat bank karena ada batasan usia produktif jika membeli lewat bank.

Inilah penjelasan tentang perbedaan KPR Syariah dengan KPR Bank baik Bank Syariah ataupun Konvensional.

KPR Syariah in syaa Allah dalam transaksinya terhindar dari sistem ribawi dan juga banyak kemudahan yang diberikan bagi para calon pembeli.


Konsultasi perumahan syariah silahkan kirim WA ke +62 838-1515-9724