Tuesday, September 18, 2018

Meningkatkan Status SHGB Menjadi SHM

Meningkatkan Status Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik

Pemegang SHGB dapat meningkatkan status kepemilikan atas tanah tersebut menjadi Hak Milik. Biasanya peningkatan status sertifikat dari SHGB ke SHM dilakukan jika di atas lahan atau tanah tersebut didirikan bangunan, misalnya rumah untuk tempat tinggal.

Selama di bidang lahan atau tanah tersebut terdapat bangunan yang dipergunakan untuk tempat tinggal, maka statusnya dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Peningkatan status ini dapat dilakukan dengan hanya mendaftarkan diri untuk peningkatan hak milik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Untuk meningkatkan status kepemilikan properti Anda dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik, Anda dapat mengurusnya sendiri atau menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan menguruskan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tentunya untuk jasa ini, Anda perlu menyiapkan dana lebih.

Tanah yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan mengurusnya di kantor pertanahan atau BPN di wilayah tempat tanah tersebut berada. Silakan simak prosedurnya berikut ini.

1. Siapkan Berkas Kelengkapannya
SHGB asli yang akan diubah statusnya dan fotokopinya
Fotokopi IMB (Jika Anda tidak memiliki IMB, dapat diganti dengan surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa bangunan yang bersangkutan digunakan untuk rumah tinggal)
KTP asli dan fotokopi (Jika Anda meminta bantuan atau menggunakan jasa orang lain, perlu juga melampirkan Surat Kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa)
Fotokopi SPPT PBB dan aslinya

2. Ajukan Surat Permohonan ke BPN
Berikutnya Anda perlu mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Surat ini sebaiknya sudah diproses sebelum Anda mengajukan peningkatan status sertifikat dari SHGB menjadi SHM. Setelah surat ini jadi, Anda perlu menyiapkan fotokopinya beberapa lembar.

3. Membayar Tarif atas Penerimaan Bukan Pajak
Biaya yang dikenakan kepada Anda untuk peningkatan status HGB menjadi Hak Milik tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah Anda. Ada rumusnya untuk ini, yaitu: 2% x (NJOP tanah – Rp60 juta). Angka Rp60 juta merupakan angka variabel untuk di Jakarta. Variabel ini berbeda-beda tergantung daerahnya.

Contoh perhitungannya jika tanah berada di wilayah Jakarta:

Misalnya luas tanah Anda 145 m2 dan NJOP Rp1.300.000 per meter persegi. Maka NJOP tanah Anda = 1.300.000 x 145 = 188.500.000.

Jadi, biaya untuk peningkatan SHGB menjadi SHM adalah: 2% x (Rp188.500.000 – Rp60.000.000) = Rp2.570.000

Biaya ini adalah untuk pemasukan kas negara.

Jenis Sertifikat Jelas, Status Hukum pun Pasti
Sertifikat properti kadang dianggap rumit pengurusannya, dan banyak orang kurang mengerti atau kurang memiliki waktu untuk mengurus sertifikat untuk tanah atau bangunannya, dan pada gilirannya jadi kurang siap saat timbul permasalahan hukum berkaitan dengan tanah tersebut. Padahal kepastian hukum atas tanah atau bangunan merupakan hal penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pembelian.

Kejelasan status hukum suatu properti diperlukan apabila Anda akan mendirikan bangunan, melakukan jual-beli, atau pun membuatnya menjadi jaminan kredit di bank. Jadi pastikan Anda memegang sertifikat untuk properti Anda agar Anda siap apabila timbul permasalahan atas properti Anda tersebut. Kejelasan jenis sertifikat yang Anda miliki mendukung kepastian status hukum atas tanah dan bangunan Anda.



Konsultasi lebih lanjut silahkan WA ke +62 838-1515-9724

Sumber :
https://www.cermati.com/artikel/5-jenis-sertifikat-properti-yang-mesti-anda-punya

No comments:

Post a Comment